NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah mempertegas strategi penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemetaan wilayah yang lebih presisi guna memastikan intervensi program tepat sasaran dan berdampak nyata, terutama di desa dan kelurahan prioritas.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah akan menajamkan fokus intervensi pada 16.550 desa/kelurahan prioritas sebagai langkah percepatan menuju target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. “Dengan pemetaan yang tepat dan kerja yang terintegrasi, kita optimistis target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dapat tercapai,” ujarnya dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, capaian penurunan kemiskinan ekstrem menunjukkan progres signifikan dalam dua tahun terakhir. Tingkat kemiskinan ekstrem berhasil ditekan dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. “Artinya, sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas. Ini capaian yang patut kita syukuri bersama,” kata Muhaimin Iskandar.
Secara absolut, jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 3,56 juta jiwa menjadi 2,2 juta jiwa. Dengan demikian, sekitar 1,36 juta penduduk telah keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem.
Namun demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam ketepatan sasaran program. Tercatat lebih dari 774 ribu keluarga dalam kategori desil 1 belum tersentuh intervensi, terutama di wilayah Garut, Bogor, Cirebon, Cianjur, dan Kulonprogo.
Selain itu, sekitar 8,1 persen keluarga belum menerima bantuan sama sekali, sehingga diperlukan percepatan distribusi program yang lebih merata dan terintegrasi.
Menko Muhaimin menegaskan perlunya perubahan paradigma kerja di seluruh kementerian dan lembaga, dari yang semula berorientasi pada penyerapan anggaran menjadi fokus pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus jelas dampaknya. Berapa orang yang berhasil keluar dari kemiskinan harus menjadi ukuran utama,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memperluas cakupan program untuk menjangkau seluruh kelompok desil 1, sekaligus mentransformasi bantuan sosial menjadi program pemberdayaan ekonomi produktif.
Penguatan integrasi lintas sektor juga dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menko Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026 sebagai basis lokasi intervensi.
Berbagai program strategis akan diorkestrasikan, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur dasar, pelaksanaan program padat karya, penguatan vokasi, hingga dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu mendorong masyarakat miskin ekstrem bertransformasi menjadi mandiri secara ekonomi, sekaligus memastikan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat tercapai secara berkelanjutan.










