Pemkab Siak Berlakukan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 yang ditandatangani pada 15 Juli 2026 sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bupati Siak Afni Z menegaskan bahwa aturan tersebut bukan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih bijaksana selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah.”Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, tetapi untuk kepentingan edukatif,” ujar Afni, Sabtu (25/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Afni, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pendukung pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, kepala sekolah diberikan kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah masing-masing. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.

Surat edaran itu juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, antara lain untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain di lingkungan sekolah, Pemkab Siak mengajak orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break.Orang tua juga diharapkan menjalin kerja sama dengan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Siak berharap tercipta budaya belajar yang lebih kondusif tanpa mengesampingkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

suarapancasilaid'

Pos terkait