SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil sejumlah langkah perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia), menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang upaya strategis perlindungan masyarakat dari dampak bencana karhutla. Pemkab Siak juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK/-SET/26 Tahun 2026 pada Selasa (25/8/2026) yang mengatur pelaksanaan kegiatan pendidikan berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.
“Untuk kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan kami liburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD-SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah,” ujar Afni saat menyampaikan amanat pada apel yang digelar di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, sekolah tidak diliburkan secara menyeluruh, melainkan menerapkan PJJ secara selektif sesuai kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Kecamatan dengan status ISPU tidak sehat hingga berbahaya menjadi prioritas penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Menurut Afni, kebijakan tersebut bersifat situasional dan dapat diperpanjang, dihentikan, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi dari BMKG dan instansi terkait.
“Jadi tidak semua kecamatan langsung menerapkan kegiatan pendidikan secara PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap jam 16.00 WIB untuk pengambilan kebijakan,” kata dia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan diberikan kewenangan menerbitkan surat keputusan secara berkala setiap dua hari terkait kecamatan yang perlu menerapkan PJJ atau menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
Afni menjelaskan, perbedaan kebijakan antarwilayah dilakukan karena kondisi pencemaran udara sangat dipengaruhi arah angin dan pergerakan asap. Meski titik api di Kabupaten Siak relatif terkendali, asap kiriman dari daerah lain dapat menyebabkan kualitas udara di sejumlah kecamatan memburuk.
“Api itu tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan,” ungkap dia.
Saat ini, Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Kualitas udara di ketiga wilayah tersebut dilaporkan telah masuk kategori tidak sehat dan cenderung berbahaya.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Siak juga menyiapkan kebijakan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk kelompok rentan. ASN perempuan yang sedang hamil diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tanpa pengecualian.
Kebijakan WFH juga dapat diberikan kepada ASN yang memiliki penyakit bawaan, seperti asma akut atau gangguan terkait infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), setelah memperoleh izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terpapar udara buruk di luar ruangan,” kata Afni.











