PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang didorong mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus penataan kawasan kumuh melalui program bedah rumah.
Dorongan tersebut disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI dalam audiensi bersama Pemkot Palembang terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah serta koordinasi program perumahan di Kota Palembang.Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan, Pemkot Palembang terus berupaya menuntaskan persoalan RTLH dan kawasan kumuh, terutama yang berada di bantaran sungai maupun berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas.
Menurut Ratu Dewa, sejumlah wilayah menjadi perhatian pemerintah, di antaranya Kecamatan Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang.”Persoalan rumah tidak layak huni ini harus kita selesaikan secara bertahap, termasuk rumah-rumah yang berada di bantaran sungai dan yang status lahannya masih bermasalah,” kata Ratu Dewa.
Ia menjelaskan, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program bedah rumah. Di Palembang, terdapat rumah masyarakat yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, PT KAI, perusahaan maupun tanah warisan yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.
Karena itu, Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi guna mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan.Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga terus dilakukan agar program perumahan dapat berjalan tepat sasaran.
Ratu Dewa turut mengapresiasi penyederhanaan persyaratan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan sekaligus mempercepat pelaksanaan bedah rumah.
“Adanya penyederhanaan persyaratan ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat. Kita berharap rumah-rumah yang belum terakomodir dapat masuk dalam sasaran program berikutnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan, berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 3.067 unit RTLH yang tersebar di 18 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.”Data kita ada sekitar 3.067 RTLH. Sebanyak 1.735 sudah terakomodir melalui program yang berjalan,” kata Alex.
Ia menyebut, persoalan status kepemilikan rumah menjadi salah satu kendala yang harus diselesaikan, terutama rumah yang berasal dari warisan.Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota sehingga proses administrasi dapat melibatkan pihak kelurahan dan membantu masyarakat yang mengalami kendala dokumen kepemilikan.
Sementara itu, RTLH terbanyak tercatat berada di Kecamatan Kertapati dengan 407 unit. Berikutnya Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.Kemudian Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Selanjutnya Kemuning 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., menjelaskan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami ketentuan terbaru pelaksanaan program bedah rumah.
Permen tersebut menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan program. Jika sebelumnya terdapat 24 tahapan, kini dipangkas menjadi 10 tahapan.
“Kita melakukan penyederhanaan proses dari yang sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah. Ini dilakukan agar pelaksanaan program lebih cepat dan mudah dipahami oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” jelas Agus.
Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting, khususnya dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.Untuk Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan masih sekitar 38 persen. Sementara calon penerima yang telah direkomendasikan baru sekitar 58 persen.
Menurut Agus, sebagian calon penerima belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak bersedia mengikuti program bedah rumah.Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Sekitar 1.000 unit di antaranya telah memasuki tahap verifikasi, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi fisik dan administrasi.
“Kita berharap proses verifikasi ini bisa dipercepat. Untuk Sumatera Selatan, targetnya serapan dapat mencapai 60 persen pada pertengahan September, sedangkan Palembang diharapkan minimal mencapai 97 persen,” katanya.
Pemerintah menargetkan pada 30 Oktober 2026 dana bantuan telah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu masyarakat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mendampingi proses pembangunan rumah.
Tenaga pendamping tersebut akan melibatkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan yang sesuai. Camat dan perangkat kewilayahan juga dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima.
Pemkot Palembang selanjutnya akan melakukan evaluasi dan revisi data RTLH untuk memastikan rumah-rumah yang belum terakomodir dapat menjadi sasaran program berikutnya.Untuk program tahun 2027, koordinasi juga telah dilakukan agar proses pendataan dan pengusulan calon penerima dapat dilakukan lebih optimal.
Sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang dinilai menjadi kunci mempercepat pengentasan RTLH sekaligus penataan kawasan kumuh.
Melalui penyederhanaan regulasi, percepatan verifikasi dan penguatan pendampingan masyarakat, program bedah rumah diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga mendorong terciptanya kawasan permukiman yang lebih layak dan tertata di Kota Palembang.











