Pengamat Hukum Minta Dugaan Kerugian Negara di Pasar Bersehati Manado Dituntaskan

MANADO-SUARAPANCASILA.ID-– Dugaan permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara di Pasar Bersehati Manado sejak 2024 hingga kini masih menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum melalui penanganan yang tuntas, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.Kasus Korupsi PD Pasar sudah selesai pemeriksaan berkas sudah lengkap kenapa sampai sekarang L.S. Dirut PD Pasar belum di tahan kata Sem Makaluas.sebaik nya di tangkap .supaya di mata rakyat hukum tidak ada tembang pilih.

Menanggapi pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Winardi Prabowo, terkait ketegasan dalam penegakan hukum, Drs. Sem N. Makaluase, M.Sc., C.Ps., pengamat hukum dan sosial sekaligus mantan Penasihat Ahli Kapolda Sulut tahun 2001, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen penegakan hukum yang disampaikan tersebut.

Menurut Makaluase, apabila dalam penanganan dugaan kasus Pasar Bersehati telah ditemukan bukti-bukti yang akurat dan memenuhi unsur hukum, maka prosesnya harus dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, jujur, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara, terlebih jika menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Prinsip keadilan tidak boleh membedakan siapa pun,” tegasnya.

Makaluase juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang diproses secara cepat, sementara perkara lainnya tidak mendapatkan penanganan yang jelas.

Ia mencontohkan penanganan perkara yang menyeret Chintia Ingrid Kalangit terkait kasus Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan standar yang sama, yakni berdasarkan bukti, unsur pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, tetapi penanganannya dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, konsistensi dan kesetaraan dalam penegakan hukum menjadi hal penting untuk terus dijaga.

Makaluase kembali menyampaikan dukungannya terhadap langkah penanganan dugaan permasalahan Pasar Bersehati oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Ia berharap proses tersebut berjalan serius, objektif, dan profesional hingga menghasilkan kepastian hukum.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperhatikan serta mendukung imbauan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang selama ini menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

“Harapan masyarakat sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil dan merata. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang tersentuh hukum, sementara pihak lain seolah tidak tersentuh. Semua harus diproses berdasarkan fakta dan bukti hukum,” tutup Makaluase.

suarapancasilaid'

Pos terkait