TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Margareta Habibah, SST, M.I.Kom didampingi penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik Muti Andayani, SKM menghadiri kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bertempat di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta para Pejabat Pengelola PPID dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalsel secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel Drs. Muslim, M.Pd.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Dinas Kominfo Kalsel menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama antar instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
“PPID memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Melalui asistensi ini, kita berharap pemahaman tata kelola informasi semakin solid dan merata di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sosialisasi Aturan Baru & Evaluasi Keterbukaan Informasi Kegiatan asistensi ini menghadirkan dua narasumber utama yang membawakan materi krusial bagi penguatan kapasitas pengelola PPID yaitu Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Benni Irwan, M.Si, MA yang memaparkan materi mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Penjelasan ini memberikan acuan terbaru bagi daerah dalam menyelaraskan regulasi serta tata kelola PPID di tingkat kabupaten/kota.











