Dua Tersangka Diamankan
ROKAN HILIR, SUARAPANCASILA.ID- Anggota Polsek Panipaha, Polres Rokan Hilir menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal. Aksi perdagangan orang itu digagalkan saat polisi sedang patroli dan sosialisasi Pemilu 2024.
Saat itu anggota Polsek Panipahan pulang dari patroli Kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024. Tiba-tiba polisi menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara melalui jalur darat.
“Sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 lainnya WNI yang mau diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, pada hari Kamis (04/01/2024).
Andrian menjelaskan, awalnya personel Polsek Panipahan melihat sekelompok orang yang membawa tas pada Rabu (03/01/2024). Polisi mencurigai mereka sebagai TKI ilegal yang mau diberangkatkan.
“Informasinya ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga,” jelas Andrian.
Rencananya mereka akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Selain 22 orang itu, polisi juga mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37). Kedua pria itu diduga pelaku yang mengatur keberangkatkan ke 22 orang tersebut.
“Kedua tersangka warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp 5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor,” tutur Andrian.
Saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak imigrasi.
“Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, dengan kejaksaan, kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi,” ucap Andrian.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Untuk 2 orang yang diduga memperdagangkan etnis Rohingya dan WNI itu saat ini diamankan polisi.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, nanti akan kita gelar perkara untuk melanjutkan proses hukumnya,” tutup Andrian. (*)