SAWAHLUNTO (SUMBAR) -SUARA PANCASILA.ID – Sejumlah pedagang ikan di Pasar Sapan Kota Sawahlunto menuntut penertiban terhadap aktivitas jualan ikan yang dilakukan pedagang di kawasan Silo pada hari pasar. Kawasan Silo merupakan area pusat kuliner yang peruntukannya berbeda dengan pasar tradisional.
Tuntutan itu disampaikan pedagang Pasar Sapan bernama Don kepada awak media, Senin 22/6/2026. Menurutnya, praktik penjualan ikan di tepi jalan kawasan Silo sudah berlangsung lama dan menimbulkan ketimpangan dengan pedagang yang berjualan di lokasi resmi.
“Calon pembeli yang seharusnya datang ke Pasar Sapan lebih memilih membeli ikan di kawasan Silo karena lokasinya berada di pinggir jalan dan lebih mudah dijangkau. Akibatnya omzet kami di pasar jadi berkurang,” ujar Don.
Don menjelaskan, Pasar Sapan sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi resmi perdagangan ikan dan kebutuhan pokok. Seluruh pedagang di pasar juga taat terhadap aturan, retribusi, dan tata kelola yang berlaku. Karena itu ia menilai aktivitas di luar peruntukan menciptakan persaingan tidak sehat.
Selain berdampak ekonomi, aktivitas jual beli ikan di bahu jalan kawasan Silo juga mengganggu ketertiban umum. Pada hari pasar mobilitas masyarakat meningkat. Aktivitas bongkar muat ikan dan transaksi di tepi jalan berpotensi menghambat arus kendaraan serta rawan kecelakaan.
Keluhan lain terkait kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Aroma amis ikan dari lokasi penjualan di kawasan kuliner dinilai mengganggu pedagang dan pengunjung yang beraktivitas di sekitar Silo,Serta warga yang juga berdomisili di kawasan tersebut.Kondisi itu tidak sesuai dengan fungsi Silo sebagai pusat kuliner kota yang menjadi wajah Sawahlunto bagi wisatawan.
Para pedagang berharap Pemerintah Kota Sawahlunto bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pengawasan sesuai peruntukan kawasan. Mereka meminta langkah tegas agar seluruh pedagang menjalankan usaha pada tempat yang telah disediakan.
“Persoalan ini sudah lama kami rasakan tapi belum ada kepastian. Kami hanya minta aturan ditegakkan supaya tidak ada yang dirugikan. Semua pedagang harus jualan di tempat yang benar,” kata Don.
Pedagang menilai penataan kawasan perdagangan dan kuliner harus dilakukan konsisten. Penegakan aturan diharapkan dapat mencegah munculnya praktik serupa yang berpotensi diikuti pedagang lain di kemudian hari.











