MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Deklarasi Menuju Aksi Nyata Komitmen Bersama Bagi Pakai Data (Interoperabilitas) pada Portal Satu Data Sumsel. Kegiatan ini berlangsung di Harper Hotel and Conference Center, Palembang, Selasa (27/10/2026), dan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi merupakan fondasi utama dalam pengambilan keputusan oleh kepala daerah. Ia mengingatkan agar para pengelola data di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu instruksi pimpinan.
“Kepala daerah memiliki tatanan kerja dan tupoksi yang sangat luas. Ketika pimpinan tidak bertanya, data harus tetap disuplai secara proaktif sehingga data tersebut dapat digunakan dalam mengambil kebijakan,” tegas Herman Deru.
Gubernur Herman Deru juga menyoroti derasnya arus informasi di ruang digital, ketika narasi publik kerap lebih dahulu dibentuk oleh pihak luar atau influencer tanpa konfirmasi berdasarkan data resmi pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar fungsi wali data dioptimalkan untuk meluruskan informasi yang keliru melalui penyajian data yang valid dan terukur.
“Besarnya alokasi sumber daya dan upaya kita akan sia-sia jika penyampaian data resmi kalah cepat dari isu di media sosial. Kita harus proaktif mengawal kebenaran informasi berbasis data yang valid,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, Rika Efianti, S.E., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini memiliki urgensi tinggi di tengah tuntutan transparansi dan percepatan birokrasi modern. Ia juga memaparkan peningkatan Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Sumatera Selatan dari 28,47 dengan kategori sangat kurang pada 2024 menjadi 76,05 dengan kategori baik pada 2026.
“Satu Data Indonesia bukan sekadar instrumen statistik, melainkan jembatan strategis yang menghubungkan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2024, Sekretaris Daerah berperan sentral sebagai Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah,” ujar Rika.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa rakor ini berfokus pada empat poin utama. Pertama, penyelarasan kebijakan tata kelola data dan regulasi nasional, meliputi UU Satu Data Indonesia, Perpres Satu Data Indonesia, Permendagri SDPDN, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kedua, sinkronisasi kinerja dan anggaran daerah untuk mendukung pengembangan portal.
Ketiga, mitigasi kerentanan keamanan siber dan integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Keempat, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap berbagai indeks strategis daerah, seperti PPD, IPS, SPBE, dan Indeks SDI.
Sepanjang 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mencatat penginputan sebanyak 930 dataset mandiri dari perangkat daerah. Selain itu, portal data daerah telah terintegrasi melalui interoperabilitas dengan berbagai portal kementerian pusat serta dilengkapi peta tematik sektoral dan aplikasi pemantauan kinerja berbasis digital, yaitu Menata Sumsel.
Rangkaian kegiatan rakor juga diisi dengan penyerahan penghargaan dan apresiasi kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota serta perangkat daerah atas dedikasi dan kinerja dalam pengelolaan data sektoral. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Rakor tersebut diikuti oleh 122 peserta yang terdiri atas Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, Kepala Bappeda kabupaten/kota, Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota, perwakilan BPS se-Sumatera Selatan, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, turut hadir dan secara resmi menandatangani Komitmen Bersama Bagi Pakai Data (Interoperabilitas) pada Portal Satu Data Sumsel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Tahun 2026.
Kehadiran Sekda H. Ali Sadikin didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Musi Rawas, Kepala Bappeda Musi Rawas, dan Kepala BPS Musi Rawas. Penandatanganan komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan interoperabilitas data antarpemerintah daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data.











