SAWAHLUNTO (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sawahlunto membuktikan komitmennya melindungi kelompok rentan. Hanya hitungan jam setelah mendapat informasi warga, tim berhasil meringkus G, pria yang diduga kuat mencabuli anak di bawah umur, Senin (13/04/2026) pukul 17.00 WIB.
G diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung di Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi yang sebelumnya diterima Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K., yang memimpin langsung operasi mengatakan, kecepatan penangkapan tak lepas dari peran masyarakat. “Kami terima informasi valid bahwa terduga G sedang berada di warung Talawi Hilir. Tim opsnal bersama Unit IV PPA langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas IPTU Am’ar, Selasa (14/04/2026).
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam operasi ini: IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K., IPDA ANGGA SAPUTRA, S.H., BRIGADIR VIONI JULIO O, S.H., BRIGADIR SHANDY M.P, S.H., BRIPTU ILHAM DANI, BRIPTU MUHAMMAD YUSRA, BRIPTU THEO RENDY A, BRIPDA RAIHAN FADILLAH, BRIPDA MUHAMMAD SAFIOLA SAPUTRA, dan BRIPDA FIKRI AGUS PERNADI.
Usai diamankan, G langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat G dengan Pasal 415 ayat (1) huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kanit PPA IPDA Angga Saputra, S.H. menegaskan pihaknya kini fokus pada pembuktian. “Selain memeriksa pelaku, kami juga mintai keterangan saksi dan kumpulkan alat bukti tambahan. Pendampingan psikologis terhadap korban menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Polres Sawahlunto menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. “Ini atensi pimpinan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi keadilan korban. Target kami, Sawahlunto jadi kota yang aman bagi anak,” tegas Kasat Reskrim IPTU AI AM’AR FARADHYBA, http://S.Tr.K.
Polres juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan dan pelecehan seksual. “Lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Identitas pelapor kami lindungi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, sekaligus mengajak warga agar tidak apatis terhadap lingkungan sekitar.










