BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Polemik pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes menjadi sorotan publik. Selain itu, muncul desakan warganet di media sosial agar dugaan permasalahan keuangan perusahaan daerah itu diusut aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Perumda Air Minum tercatat masih memiliki tunggakan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp18,9 miliar untuk periode 2014–2022. Dari jumlah itu, perusahaan daerah tersebut baru menyetorkan sekitar Rp6 miliar secara bertahap pada 2024 dan 2025, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp12,9 miliar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Brebes tetap melanjutkan kebijakan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Baribis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Total penyertaan modal tersebut mencapai sekitar Rp26,22 miliar, yang terdiri dari dana tunai bertahap selama 2024–2028 serta aset berupa tanah senilai Rp11,22 miliar.
Kondisi ini memicu sorotan publik terkait konsistensi tata kelola keuangan daerah, terutama di tengah belum optimalnya kontribusi PAD dari BUMD air minum tersebut.
Sorotan warganet juga muncul di media sosial, termasuk di kolom komentar unggahan Instagram yang menandai akun Bupati Brebes dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akun @syadiaerna meminta agar dugaan persoalan tersebut diusut.
“Usut dong bu,” tulis akun tersebut.
Menanggapi komentar itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melalui akun @kusumaparamithawidya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Sudah ditangani Kajati,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Brebes maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai bentuk penanganan yang dimaksud, apakah masih dalam tahap klarifikasi, pendampingan, atau telah masuk pada proses penanganan hukum lebih lanjut.










