Tegal Siapkan Call Center 112 Inklusif, Petugas Dibekali Modul Layanan Disabilitas

Kabupaten Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal menyiapkan pengembangan Call Center 112 yang lebih inklusif. Layanan darurat ini diarahkan agar dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Penguatan layanan dilakukan melalui Workshop Penyusunan Modul Pelatihan Petugas Layanan Inklusif yang digelar di Kabupaten Tegal, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari riset kolaboratif Program Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (BESTARI-Saintek).

Riset itu melibatkan Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Bhamada Slawi, dan Universitas Muhadi Setiabudi. Modul yang disusun nantinya menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kebutuhan komunikasi yang beragam.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Peneliti Program BESTARI-Saintek, Akhmad Habibullah, M.I.P., yang diwakili Dra. Sri Sutjiatmi, M.Si., mengatakan modul tersebut disiapkan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam memberikan layanan yang inklusif.

“Modul ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen pelatihan, tetapi dapat menjadi pedoman praktis bagi petugas dalam memberikan layanan yang inklusif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” kata Sri Sutjiatmi.

Workshop penyusunan modul merupakan kelanjutan dari Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Inklusif yang digelar pada 1 Agustus 2026 di Gedung Dadali, Kabupaten Tegal.

Dalam workshop tersebut, para pemangku kepentingan merumuskan SOP sebagai landasan operasional pengembangan Call Center 112 berbasis video. Rumusan SOP kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan modul pelatihan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nur Hayati, menegaskan pentingnya memastikan layanan darurat dapat digunakan seluruh warga.

“Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam layanan darurat. Call Center 112 harus bisa diakses oleh semua, termasuk penyandang disabilitas, dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” tegas Nur Hayati.

Menurutnya, inovasi pelayanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Pengembangan layanan inklusif tersebut juga mendapat perspektif dari Dr. Arif Zaenudin, M.I.P., Director for Asia Tenggara pada European Disability Forum (EDF).

Dalam materi bertajuk “Perkembangan Sistem Inklusif Digital Pemerintah”, Arif membahas pentingnya aksesibilitas dalam transformasi digital pemerintahan. Praktik layanan inklusif dari sejumlah negara anggota European Disability Forum juga menjadi referensi dalam pengembangan layanan darurat di Kabupaten Tegal.

Penyusunan modul dipandu Haries Anom Susetyo Aji Nugroho, M.Kom., dari Universitas Bhamada Slawi. Diskusi melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, operator Call Center 112, PT Digital Sandi Informasi (DSI), Polres, komunitas Difabel Slawi Mandiri, juru bahasa isyarat, dan akademisi.

Sejumlah materi dibahas dalam penyusunan modul, mulai dari etika komunikasi, pemahaman ragam disabilitas, penggunaan teknologi, integrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga mekanisme monitoring dan evaluasi pelayanan.

Materi tersebut diharapkan membantu petugas memberikan respons yang lebih tepat ketika menerima laporan dari penyandang disabilitas maupun kelompok rentan.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Call Center 112 berbasis video. Layanan tersebut diharapkan menjadi alternatif komunikasi bagi warga yang mengalami hambatan menggunakan komunikasi suara ketika membutuhkan pertolongan.

Namun, pengembangan teknologi dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia. Petugas tetap harus memahami prosedur, mampu berkomunikasi dengan tepat, dan dapat merespons kebutuhan pengguna secara cepat.

Kolaborasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas disabilitas, aparat, penyedia teknologi, juru bahasa isyarat, dan akademisi menjadi bagian dari proses pengembangan layanan tersebut.

Melalui riset BESTARI-Saintek, pengembangan Call Center 112 di Kabupaten Tegal diharapkan tidak hanya menghadirkan layanan berbasis teknologi, tetapi juga membangun sistem pelayanan darurat yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.

Dengan demikian, layanan darurat tidak hanya dituntut cepat dalam merespons laporan, tetapi juga mampu memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pertolongan.

suarapancasilaid'

Pos terkait