Tuntutan Aksi Damai Ratusan Pasar Atas, Copot Direktur PD Pasar dan Kepala Unit Pasar Lama

SUARAPANCASILA OGAN KOMERING ULU – Ratusan pedagang menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten OKU pada Kamis, 16 April 2026.

Sebelum menuju kantor Bupati, para pedagang terlebih dahulu berkumpul di Jalan Ir. Sutami, Bukit Dempo, tepatnya di depan Kantor TP PKK OKU. Di lokasi tersebut, mereka mengawali kegiatan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ardi Yansa dan Arip Basuki.

Dalam arahannya, Arip Basuki mengingatkan para peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri. Ia juga menekankan agar seluruh peserta mengikuti aturan serta arahan dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Bupati OKU sambil menyuarakan yel-yel tuntutan. Aksi tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta Satpol PP OKU dalam keadaan aman dan kondusif.

Dalam aksi tersebut, para pedagang secara bergantian menyampaikan aspirasi dan keluhan. Mereka mengaku merasa tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas berdagang, terutama terkait keberadaan oknum petugas pasar yang tidak menggunakan atribut resmi sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah pencopotan Direktur Perumda Pasar OKU beserta jajaran terkait, serta Kepala Unit Pasar Lama Baturaja. Para pedagang juga menyatakan akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak mendapatkan kejelasan.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

Tuntutan para aksi Damai dari pedagang oku yang di sampikan ke Bupati OKU.

1.Menuntut pemecatan, pemberhentian direktur permudah pasar OKU beserta keroni kroninya

2. Menuntut pemecatan dan pemberhentian kepala unit passr lama baturaja beserta keroni keroninya.

3.Audit keuangan perumdah pasar oku

4.PD pasar bukan tempat pengganguran, preman

5.Korupsi keuangan perumda pasar sama dasyatnya dengan pokir, PUPR oku

6.Polisi dan Jaksa usut tuntas korupsi perumda pasar oku

7.UUD 1945 saja bisa di amendemen kan apa lagi Perda oku.

8.Perda nomor 10 tahun 2022 bukan kitap suci bisa di rubah

9.Hapuskan Perda nomor 10 tahun 2022 karena memberatkan pedagang.

10. Kembalikan hak para pedagang kios pasar lama kepada pemilik awal kios.

11.Proses hukum pelaku pungli, pengrusakan, perampasan, penyitaan kios dan penjualan sepihak kios pasar lama.

12. Hapus HGO dan denda yang baru di tetapkan perumda pasar OKU.

13.Transaksi pembayaran retribusi atau pun kewajiban pemilik kios, los melalui rekening Perumda pasar.

14.Pegawai dan petugas perumda pasar harus menggunakan seragam sehingga para pedagang tahu bahwa yang sedang bertugas tersebut adalah pegawai, petugas perumda pasar oku

Menanggapi aksi tersebut, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi pedagang akan diteruskan kepada Bupati OKU untuk dicarikan solusi.

Sementara itu, Lukman selaku perwakilan dari instansi terkait menyatakan bahwa pihaknya akan segera merespons dengan menggelar rapat bersama pihak-pihak berwenang, serta membahas permasalahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pos terkait