Warga Brebes Wajib Tahu, Ternyata Tidak Semua Layanan Kesehatan Dijamin BPJS

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum lama ini, media sosial diramaikan keluhan peserta JKN yang mengaku harus mengeluarkan biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit, meski telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah ditelusuri, peserta tersebut diketahui sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan peserta masih aktif.

Bacaan Lainnya

“Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2026).

Ia menegaskan, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Di luar ketentuan tersebut, Rizzky menyebut manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan jenis penyakit dijamin, termasuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo, mengingatkan masyarakat Brebes agar memahami jenis pelayanan yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Ario, beberapa pelayanan yang tidak dijamin antara lain operasi plastik untuk tujuan kosmetik, pemasangan kawat gigi untuk mempercantik penampilan, pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis, hingga pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Selain itu, terdapat pelayanan kesehatan yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab instansi lain.

Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya. Adapun penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan yang sangat luas kepada peserta. Namun, terdapat beberapa jenis pelayanan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ario.

Ia mengimbau masyarakat Brebes untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat digunakan sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

“Jangan menunggu sakit baru mengaktifkan kembali kepesertaan. Dengan iuran yang dibayarkan secara rutin, peserta dapat memperoleh manfaat Program JKN sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Ario menambahkan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses layanan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa melalui WhatsApp, maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang terlindungi dan merasakan manfaat besar dari program gotong royong ini,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait