301 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Raih Remisi Kemerdekaan

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak 301 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi berlangsung di aula Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menyampaikan bahwa dari 301 warga binaan penerima remisi, sebanyak 295 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II).

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, penerima RU-I terdiri atas 42 orang yang mendapatkan remisi satu bulan, 80 orang dua bulan, 118 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, enam penerima RU-II terdiri atas satu orang dengan remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dua orang tiga bulan, dan dua orang empat bulan.

Jika dirinci secara keseluruhan, penerima remisi berdasarkan besaran pengurangan masa pidana terdiri atas 43 orang untuk remisi satu bulan, 81 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 40 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang berlaku.

Remisi sekaligus menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani proses pembinaan di Lapas.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan memberikan kontribusi positif.

Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan proses pembinaan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

suarapancasilaid'

Pos terkait