REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mematangkan penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba melalui rapat harmonisasi bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bengkulu.
Rapat harmonisasi dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Titin Verayensi, di Ruang Rapat Asisten I Setdakab, Kamis (6/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu, Inspektur Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, perwakilan Bappeda dan BPKD, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, Kabag Perekonomian Sofan Wahyudi, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Yudi Iswanto.
Titin Verayensi menjelaskan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
“Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang PDAM Tirta Bukit Kaba ini merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum. Hari ini kita membahas draf Raperda perubahan Perda tersebut sekaligus menyepakati apakah dilakukan perubahan atau pencabutan Perda yang lama,” ujar Titin.
Setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta rapat, forum akhirnya menyepakati bahwa regulasi yang disusun berbentuk perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, bukan pencabutan dan penyusunan perda baru.
Pembahasan teknis kemudian dipimpin oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Iip Septian, yang melakukan harmonisasi terhadap lebih dari 120 pasal dalam draf Raperda. Sejumlah ketentuan direvisi, ditambahkan maupun dihapus sehingga substansi perubahan mencapai sekitar 50 persen.
Menurut Iip, substansi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada pengaturan kelembagaan BUMD air minum, tata kelola organisasi, penghasilan direksi dan pegawai, serta pengembangan bidang usaha.
“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menitikberatkan pada pengaturan organ, penghasilan direksi dan karyawan, serta jenis usaha BUMD. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Sementara penghasilan organ akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, termasuk hak dan kewajiban organ maupun pegawai,” jelas Iip.
Dalam draf Raperda tersebut juga diatur ruang lingkup usaha Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba yang meliputi pelayanan air minum, distribusi air menggunakan mobil tangki, layanan laboratorium air, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi berlangsung intensif dengan pembahasan pasal demi pasal. Mengingat masih terdapat sejumlah materi yang perlu disempurnakan, seluruh peserta sepakat melanjutkan proses harmonisasi pada Jumat (7/8/2026) agar Raperda yang disusun selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.











