Banyak Rumah Makan Tidak Bayar Pajak,Anggaran Makan Minum di Dinas Kena Pajak

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – 21 April 2026 – Fenomena pemungutan pajak makanan dan minuman pada setiap kegiatan rapat di lingkungan Pemkab Asahan mendapat penjelasan resmi dari Basuki, Kabag Kesra.

Menurutnya, secara aturan pajak memang dibebankan kepada konsumen akhir. Namun di lapangan, karena banyak rumah makan yang belum patuh, omzet tidak dilaporkan riil, dan sistem pemungutan belum menyentuh seluruh lapisan usaha, maka potensi pajak dari sektor ini tidak terserap maksimal.

“Karena banyak yang belum tertangkap sistem, akhirnya beban pemenuhan target teralihkan ke transaksi yang jelas tercatat, yaitu kegiatan dinas. Ini cara paling efektif mengamankan penerimaan, meski membuat anggaran rapat menjadi lebih besar,” tegas Basuki.

Bacaan Lainnya

Hal ini menuai kritik dari Bangun Simorangkir, SP, Tokoh Pemuda Alumni GMNI Medan sekaligus Pengamat Kebijakan Publik. Menurutnya, pernyataan tersebut justru membuka kelemahan sistemik.

“Logikanya aneh dan tidak adil. Karena ada yang melanggar, yang taat justru dibebani lebih berat. Seharusnya pemerintah menertibkan dan menindak yang nakal, bukan memindahkan beban ke uang rakyat. Ini merugikan dan menghambat pembangunan,” ujar Bangun.

Ia berharap Pemkab segera memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar transparan serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Asahan.(Tim)

Pos terkait