BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Brebes mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di tengah berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, mulai dari alih fungsi lahan pertanian, persoalan tata ruang, hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa dan perusahaan daerah.
Beberapa raperda yang tengah dibahas antara lain Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Desa, serta Penyertaan Modal Perusahaan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Brebes Muhaimin Sadirun mengatakan, percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi yang dibutuhkan daerah dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan pembangunan.
“Kami mendorong agar proses penyusunan perda dapat dikebut sehingga bisa segera diselesaikan sesuai target,” katanya dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Brebes, Selasa (4/5/2026).
Menurut dia, kehadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan diperlukan agar pembahasan berjalan efektif dan maksimal.
Anggota Bapemperda DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidillah menambahkan, DPRD saat ini membahas empat raperda secara bersamaan sehingga OPD diminta menyiapkan bahan dan data secara lengkap.
“Agar prosesnya bisa berjalan cepat dan tepat serta seluruh raperda dapat tercover dengan baik, kami meminta kepada OPD untuk mempersiapkan seluruh bahan secara lengkap dan matang,” katanya.
Diketahui, percepatan pembahasan raperda itu tidak terlepas dari berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Untuk Raperda LP2B misalnya, kebutuhan regulasi semakin mendesak di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, hingga industri di sejumlah wilayah Brebes.
Selain itu, pembahasan RTRW juga menjadi penting sebagai upaya penyesuaian arah pembangunan daerah dan pengendalian tata ruang agar tidak memicu konflik pemanfaatan lahan maupun persoalan perizinan di kemudian hari.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Desa dinilai dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam aspek administrasi, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa yang semakin kompleks.
Adapun Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penguatan badan usaha milik daerah agar mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Dari hasil rapat kerja yang dilaksanakan, seluruh materi yang telah dibahas akan ditindaklanjuti melalui penyusunan dan penyempurnaan raperda dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta didukung kajian teknis yang komprehensif.










