Pangandaran (Jabar) Suarapancasila.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran dalam kegiatan penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), yang dilaksanakan di kawasan Bunderan Emplak mulai Selasa (14/04/2026) hingga Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mewujudkan tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan unsur gabungan dari Satlantas Polres Pangandaran, Bapenda Kabupaten Pangandaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. yang diwakilkan oleh Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Melalui kegiatan KTMDU ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan serta membayar pajak tepat waktu, guna mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Pada hari pertama, Selasa (14/04/2026), petugas berhasil menghentikan sebanyak 230 kendaraan, terdiri dari 140 kendaraan roda dua dan 90 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 7 kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp14.309.600,- serta tambahan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp712.000,-. Selain itu, 15 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 22 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Memasuki hari kedua, Rabu (15/04/2026), jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat menjadi 325 kendaraan, terdiri dari 220 roda dua dan 105 roda empat. Sebanyak 15 kendaraan melakukan pembayaran langsung di lokasi dengan total Rp16.277.400,- serta penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp1.540.000,-. Kemudian, 20 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 35 kendaraan diketahui telah jatuh tempo.
Sementara itu, pada hari ketiga, Kamis (16/04/2026), petugas menghentikan sebanyak 555 kendaraan, terdiri dari 205 roda dua dan 350 roda empat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16 kendaraan melakukan pembayaran di tempat dengan total Rp15.721.800,- serta penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp1.353.000,-. Selain itu, 18 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 34 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta tertib berlalu lintas.
Kegiatan KTMDU ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bapenda dan Polres Pangandaran dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta ketertiban administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pangandaran.










