Bupati Lahat Bursah Zarnubi Minta PBB di Bawah Rp 50.000 Dibebaskan

LAHAT, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyiapkan kebijakan yang berpotensi meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.Salah satu rencana yang tengah dikaji adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp 50.000 per tahun.

Rencana tersebut disampaikan langsung Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dalam rangka Optimalisasi Pendapatan asli daerah Kabupaten Lahat Tahun 2026, digelar di Hotel Santika Lahat, 13 Agustus 2026

Dirinya menegaskan, bahwasanya pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat kecil.Sebaliknya, mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari sektor-sektor yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.

Bacaan Lainnya

“Sebut saja, perusahaan pertambangan batu bara, pelaku usaha perkebunan, hingga para pengusaha dan transportir batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat,” terang dia.

Tentu saja, perusahaan memiliki kemampuan lebih harus ikut berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak. Dengan begitu, masyarakat kecil bisa mendapatkan keringanan.Menjadi semangat kebijakan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, H Apriansyah SE MM mengatakan, pihaknya telah menerima arahan langsung dari Bupati untuk menindaklanjuti rencana tersebut.Namun, kebijakan itu masih memerlukan kajian hukum dan regulasi, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, kebijakan PBB pembebasan  bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp 50.000, diperkirakan dapat mulai diterapkan pada sekitar April atau Mei 2027,” sebut dia.

Ia menambahkan, Bapenda juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, guna memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diberlakukan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum. Insyaallah seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lahat,” ujarnya.Apabila terealisasi, masih ucap H Apriansyah, kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Lahat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak dari sektor usaha yang memiliki potensi besar,” tukas dirinya.

 

 

 

suarapancasilaid'

Pos terkait