PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, sekaligus menjaga warisan budaya Palembang memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tak hanya itu, kedua lembaga juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi pedoman awal dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran daerah tahun mendatang.
Dua persetujuan penting tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus IV bersama jajaran perangkat daerah Pemkot Palembang.
Adapun dua Raperda yang disepakati yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Raperda ketertiban umum diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Pemajuan Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya lokal agar tetap terjaga dan berkembang di tengah perubahan zaman.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi keterlibatan aktif Pansus II dan Pansus IV DPRD Kota Palembang bersama seluruh perangkat daerah dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat landasan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Keputusan bersama ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Ini adalah bentuk semangat dan tekad bersama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta membawa Kota Palembang menuju Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” ujar Ratu Dewa dalam penutupan rapat paripurna.
Di sisi lain, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, sekaligus menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan prioritas pemerintah kota.
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan tata kelola penerimaan daerah.
Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu aspek penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga berharap sinergi antara Pemkot Palembang dan DPRD terus terjaga dalam seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kesepakatan Bersama ini selanjutnya akan dijadikan pedoman oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkas Dewa.











