DPRD Bojonegoro Ketok Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2026

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (7/8/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman melaporkan, dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir dan tujuh anggota tidak hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Hj. Mitro’atin, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menghasilkan kesepakatan.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4.389.829.125.500, atau turun 3,87 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6.250.324.833.157,34, turun 3,83 persen dibandingkan sebelum perubahan.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp2.073.250.066.761,34, meningkat 6,56 persen. Seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sejumlah penyesuaian anggaran juga disepakati dalam pembahasan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan lahan untuk Jalan Lingkar Selatan (JLS) melalui Dinas PU Bina Marga dengan anggaran Rp30 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan anggaran Rp15 miliar untuk PU Bina Marga, Rp10 miliar untuk Dinas Pendidikan, Rp3 miliar bagi Dinas Kesehatan dan Rp3 miliar untuk PU Sumber Daya Air.

Sekretariat DPRD mendapat penyesuaian anggaran sebesar Rp6,75 miliar, sedangkan Belanja Tidak Terduga disesuaikan sebesar Rp17,34 miliar.

Tambahan dan penyesuaian anggaran juga diberikan kepada BPBD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Pergeseran pagu antarprogram, kegiatan dan objek belanja juga dilakukan pada sejumlah OPD.

Banggar menyatakan seluruh perubahan anggaran telah dibahas bersama TAPD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan program prioritas daerah.

Setelah laporan Banggar disampaikan, anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dengan kesepakatan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

suarapancasilaid'

Pos terkait