DPRD Bojonegoro Tegaskan Pembentukan Perda Wajib Sesuai Mekanisme dan Tatib

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) wajib melalui mekanisme yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses legislasi juga dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga tidak dapat dibahas maupun diputuskan secara sepihak.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, sesuai menerima audiensi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Bojonegoro (UNIGORO) yang ingin mengetahui proses pembentukan perda serta pelaksanaan fungsi DPRD, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jum’at (24/7/2026).

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling). Dalam menjalankan fungsi legislasi, penyusunan perda diawali dengan tahap perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun bersama Bupati untuk menentukan skala prioritas regulasi.

“Perda tidak bisa dibahas sendiri oleh DPRD. Semua ada mekanismenya dan dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah tahap perencanaan, proses berlanjut pada penyusunan rancangan perda dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pada tahap ini juga disusun daftar inventarisasi masalah (DIM) serta naskah akademik yang melibatkan perguruan tinggi sesuai kompetensinya.

Selanjutnya, rancangan perda dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi serta jawaban Bupati sebelum dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Sudiyono, hasil pembahasan Pansus kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi dan evaluasi. Setelah seluruh tahapan selesai, perda ditetapkan dan diundangkan sehingga memiliki kekuatan hukum.

Sementara, dalam sesi dialog, mahasiswa juga menanyakan bagaimana sikap DPRD ketika terdapat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sudiyono mengatakan DPRD selalu berupaya mencari solusi terbaik agar regulasi tetap memenuhi amanat peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

Ia mencontohkan pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sempat mendapat penolakan dari sebagian pekerja industri rokok karena dikhawatirkan berdampak terhadap mata pencaharian mereka.

“Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat untuk merokok. Pemerintah juga berkewajiban menyediakan kawasan khusus merokok. Selain itu, perda tersebut merupakan amanat regulasi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sudiyono menambahkan, audiensi bersama mahasiswa menjadi ruang yang positif untuk memperkenalkan proses legislasi secara langsung. Ia pun berharap para mahasiswa semakin memahami mekanisme pembentukan perda sekaligus termotivasi untuk berperan aktif dalam pembangunan dan penyusunan kebijakan publik di masa mendatang.

suarapancasilaid'

Pos terkait