Raperda Kabupaten Layak Anak Rampung Dibahas, DPRD Bojonegoro Siap Bawa ke Paripurna

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi, regulasi tersebut kini tinggal memasuki tahap penyempurnaan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak, Wawan Kurnianto, mengatakan pembahasan telah menghasilkan kesamaan pandangan antara DPRD dan pihak-pihak terkait. Selain itu, naskah akademik juga telah memperoleh hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Seiring dinamika pembahasan dan perjalanan waktu, hari ini kita sudah menemukan kesamaan visi dan misi. Naskah akademiknya juga sudah mendapatkan evaluasi dari gubernur, sehingga tinggal penyempurnaan sebelum proses pengesahan di rapat paripurna,” ujar Wawan seusai rapat pansus di ruang Komisi D DPRD Bojonegoro, Jum’at (24/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak tidak boleh berhenti hanya sebagai produk hukum. Regulasi tersebut harus benar-benar diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak.

“Harapan kami, Perda Kabupaten Layak Anak ini tidak hanya menjadi produk hukum yang tersimpan di atas kertas, tetapi benar-benar tumbuh di lapangan. Masyarakat harus mengetahui bahwa Bojonegoro memiliki aturan yang mengatur perlindungan anak beserta seluruh instrumen pendukungnya,” katanya.

Menurut Wawan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penguatan pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak. Jika dahulu pengawasan lebih banyak difokuskan pada tempat-tempat berkumpul seperti arena permainan, kini tantangan telah bergeser ke era digital.

“Perkembangan teknologi membuat pengawasan terhadap penggunaan gadget dan media sosial menjadi perhatian bersama. Ini menjadi salah satu hal krusial yang diatur dalam perda agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Raperda juga mengatur pembentukan satuan tugas (Satgas) yang akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak.

“Akan ada pendampingan dari Satgas sehingga implementasi perda ini bisa berjalan optimal di lapangan,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, penyusunan Perda Kabupaten Layak Anak didorong oleh perubahan sosial yang semakin kompleks. Pengaruh media sosial, penggunaan telepon pintar, hingga terbatasnya pengawasan orang tua akibat aktivitas bekerja menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi.

“Perkembangan zaman membuat anak-anak lebih banyak terpengaruh media sosial. Di sisi lain, pengawasan orang tua juga tidak selalu maksimal karena kesibukan bekerja. Kondisi ini menjadi alasan mendasar mengapa perda ini sangat penting,” tuturnya.

Ia menambahkan, tantangan perlindungan anak akan terus berkembang seiring perubahan zaman. Karena itu, regulasi harus mampu menjadi payung hukum yang adaptif dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di kemudian hari.

Selain pemerintah, Wawan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Setelah Perda disahkan, sosialisasi akan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, hingga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami tidak ingin perda ini berhenti pada tahap sosialisasi atau hanya menjadi ‘macan tidur’. Masyarakat harus mengetahui, merasa memiliki, terlibat dalam pelaksanaannya, dan benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait