REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan dan dihadiri Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Rejang Lebong, Sekda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, unsur instansi vertikal, para camat serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Rejang Lebong secara resmi menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berdasarkan laporan Badan Anggaran tentang pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tadi, untuk itu perkenankanlah saya selaku pimpinan rapat menarik kesimpulan rapat pada hari ini, Jumat tanggal 14 Agustus 2026, bahwa KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 disetujui menjadi keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Juliansyah.
Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna tersebut telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada 11 Agustus 2026. Setelah persetujuan diberikan, penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang Penetapan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga telah dilaksanakan.
“Keputusan tersebut akan diteruskan kepada Bupati Rejang Lebong untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, TAPD, perangkat daerah, hingga jajaran Sekretariat DPRD yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak, terutama kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan, Badan Anggaran, Komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, SKPD, serta jajaran Sekretariat Dewan yang telah ikut membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dewan, sehingga dapat terselesaikannya pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026,” kata Hendri.
Menurutnya, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika perkembangan ekonomi makro, perubahan asumsi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan menjadi prioritas pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD juga diarahkan untuk menyelaraskan target kinerja pembangunan daerah dengan kapasitas fiskal riil serta perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran, mengakomodasi program strategis dan prioritas, mengoptimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta memenuhi urusan pemerintahan bidang pelayanan dasar yang bersifat wajib dan mendesak namun belum terakomodasi dalam APBD murni.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan, memenuhi kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Hendri menambahkan, ditetapkannya KUPA-PPAS Perubahan APBD menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD untuk melanjutkan rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat terus memberikan dukungan serta kontribusi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi.
“Pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran 2026 ini,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Plt Bupati Rejang Lebong juga menyampaikan ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Adapun pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp856.861.010.221,06. Sementara belanja daerah mencapai Rp942.819.425.890,95. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp85.958.415.669,89.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp17.457.868.125,75, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp17.457.868.125,75.
Setelah memperhitungkan pembiayaan netto tersebut, pada PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp68.500.547.544,14.
Plt Bupati menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melanjutkan pembahasan perubahan APBD.
“Kita berharap dan berkomitmen agar seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.











