Pelaihari(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kamis (21/05/2026), menjadi arena pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi pelayanan publik dan ketenagakerjaan di daerah. Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Rapat berlangsung dalam suasana serius dengan fokus pembahasan pada penguatan pelayanan administrasi kependudukan dan upaya menjawab tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi masyarakat Tanah Laut.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli, S.H., menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga menjangkau tingkat kecamatan. Berbagai inovasi layanan disebut telah dijalankan, mulai dari aplikasi SIMPEL, layanan SILAKAS, kerja sama desa melalui SILARIS, hingga inovasi unggulan PILANDUK LANGKAR dan BETATAI.
Langkah tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui transformasi digital dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan keamanan data pribadi, serta pelayanan jemput bola bagi masyarakat rentan dan warga di wilayah terpencil.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap validitas data kependudukan. Validasi dan sinkronisasi data dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari instansi terkait, pemerintah desa, fasilitas kesehatan hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hingga kini, tercatat dua kartu keluarga telah diterbitkan bagi warga asing yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain administrasi kependudukan, perhatian rapat paripurna juga tertuju pada persoalan ketenagakerjaan daerah. Pemerintah mengidentifikasi tiga persoalan utama yang masih menjadi tantangan, yakni ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri atau mismatch, keterbatasan informasi pasar kerja, serta rendahnya daya serap sektor formal.
“Melalui raperda ini, pemerintah melakukan langkah konkret, di antaranya standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, pendataan tenaga kerja secara berkala, penyelenggaraan job fair minimal dua kali dalam setahun, serta pembentukan tim pembina lintas sektor untuk mencegah dan menekan sengketa ketenagakerjaan,” ujar Wakil Bupati Tala H. Muhammad Zazuli, S.H.
Pemerintah daerah juga menyiapkan perhatian khusus bagi pekerja rentan, masyarakat miskin, dan miskin ekstrem melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) disebut akan diperkuat melalui pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Tak hanya itu, raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat prioritas tenaga kerja lokal melalui program pemagangan, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dukungan terhadap pelaku UMKM dan sektor padat karya turut menjadi bagian penting dalam rancangan kebijakan tersebut. Pemerintah menargetkan perluasan kesempatan kerja melalui pelatihan kewirausahaan dan kemitraan dengan dunia usaha.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Tala menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum raperda ditetapkan.
“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut,” ujar Wakil Bupati Tala.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)










