Pencabutan Perda Desa Dikhawatirkan Pangkas ADD, BPD Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKB Bojonegoro

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Kekhawatiran atas dampak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa mencuat dalam agenda Hari Fraksi ke-4 DPC PKB Bojonegoro di kantor setempat, Jumat (22/5/2026).

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Dander meminta agar pencabutan aturan tersebut tidak berujung pada pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini menjadi penopang operasional pemerintahan desa.

Tiga perwakilan BPD yang hadir dalam forum itu yakni Suhardi (Ketua BPD Desa Sumberarum), Supriyadi (Ketua BPD Desa Kunci), dan Deni Prastiyo (Ketua BPD Desa Growok).

Bacaan Lainnya

Mereka menyampaikan keresahan terkait dicabutnya perda yang sebelumnya mengatur besaran ADD sebesar 12,5 persen dari dana transfer daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Anggota Fraksi PKB DPRD Bojonegoro Mustakim mengakui, bahwa pencabutan perda tersebut membuka peluang perubahan besaran ADD. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan minimal ADD hanya sebesar 10 persen.

“Kondisi itu dinilai berpotensi membuat desa menerima alokasi lebih kecil dibanding aturan sebelumnya”,ujarnya.

Sementara itu, situasi ini juga yang menjadi sorotan peserta audiensi. Mereka menilai penurunan ADD akan berdampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan desa, termasuk operasional dan fungsi kelembagaan BPD.

Mustakim juga menyampaikan hasil audiensi Panitia Khusus (Pansus) bersama organisasi desa seperti PKDI, Forsekdes, APDESI, hingga ABPEDNAS. Dari hasil pembahasan itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro disebut menegaskan tidak ada amanat untuk membentuk perda baru sebagai pengganti aturan yang dicabut.

Menurutnya, sebagai gantinya, penentuan besaran ADD akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta komitmen pemerintah kabupaten terhadap desa.

Namun, mekanisme ini justru memunculkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Sebab, besaran ADD dinilai menjadi tidak pasti dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setiap tahunnya.

Dalam audiensi itu, peserta juga mendorong agar Pemkab Bojonegoro berani menaikkan ADD hingga 20 persen, seperti yang telah diterapkan Kabupaten Madiun meski memiliki APBD lebih kecil.

Ketua Pansus Pencabutan Perda DPRD Bojonegoro itu mengatakan, bahwa Pansus telah meminta Pemkab Bojonegoro mempelajari formula yang diterapkan Kabupaten Madiun agar pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tidak menjadi kebijakan yang justru merugikan desa.

“Jangan sampai pencabutan perda ini justru menurunkan hak desa. Yang harus dipastikan adalah desa tetap mendapatkan dukungan anggaran yang memadai,” tegas Mustakim.

Pos terkait