MURATARA, SUARA PANCASILA.ID – Desakan percepatan legalitas tambang rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara terus menguat. Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Dinas ESDEM Sumsel
Gemantara menilai, penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muratara tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif berupa razia dan penegakan hukum. Pemerintah dinilai wajib menghadirkan solusi konkret berupa payung hukum bagi masyarakat penambang.
Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak membela praktik tambang ilegal. Ia menekankan, selama WPR dan IPR belum terbit, seluruh aktivitas PETI harus dihentikan total.
“Kami tidak memperjuangkan agar PETI tetap jalan. Prinsip kami jelas, sebelum legalitas WPR dan IPR terbit, tambang emas ilegal wajib ditutup. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Ketika izinnya sudah keluar, barulah masyarakat bisa menambang secara legal sesuai aturan pemerintah,” tegas Hikmi.
Menurut Hikmi, penutupan tambang ilegal harus dibarengi dengan jalan keluar ekonomi bagi warga. Pasalnya, aktivitas mendulang emas selama ini menjadi tumpuan penghidupan sebagian besar masyarakat Muratara.
Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh hanya dihadapkan pada ancaman pidana. Negara harus menyiapkan skema peralihan dari ilegal menjadi legal.Gemantara juga menyadari dampak buruk PETI terhadap ekosistem, terutama pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Jangan hanya menertibkan. Kalau penindakan dilakukan, solusinya juga harus ada. Pemerintah harus membuka akses legalitas melalui IPR,” lanjutnya.Dengan adanya IPR, batas antara tambang legal dan ilegal menjadi tegas. Pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga pemberian sanksi juga akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ilham, memastikan proses percepatan WPR dan IPR di Muratara tengah berjalan.
Saat ini, pihaknya sedang merampungkan sejumlah dokumen wajib, mulai dari dokumen lingkungan, rencana reklamasi, hingga rencana pascatambang. Selain itu, regulasi terkait pajak untuk pertambangan rakyat juga sedang disesuaikan.
Ilham mengungkapkan, Pemprov Sumsel bahkan telah melakukan studi tiru ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Wakil Gubernur Sumsel, OPD terkait dari Kabupaten Muratara, dan Polres muratara untuk memperkaya model pengelolaan tambang rakyat.
Tahap selanjutnya adalah survei lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Muratara guna mematangkan penyusunan dokumen WPR dan IPR.
Ilham menjelaskan, WPR yang diusulkan oleh Bupati Muratara sebenarnya sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari penetapan itu, terdapat empat blok yang nantinya bisa dikelola langsung oleh masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut melalui koperasi atau kelompok sesuai ketentuan.
Pemerintah, kata Ilham, sepakat bahwa PETI merusak lingkungan dan tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal. Oleh karena itu, penataan melalui skema WPR dan IPR menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas tambang rakyat di Muratara lebih tertib, terpantau, dan berkelanjutan.
“Kami sudah berkirim surat ke Menteri ESDM dan sudah ada balasan. Kementerian akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” ungkap Ilham.











