Komisi A DPRD Bojonegoro Audensi Bahas Perda Desa, Usulan Kenaikan ADD dan DBH Mengemuka

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID– Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama Dinas PMD, BPKAD, Bagian Hukum, DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro, dan Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro di ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Rabu (6/5/2026).

Audiensi tersebut membahas rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sekaligus penyesuaian regulasi desa dengan ketentuan terbaru pasca terbitnya Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Selain membahas sinkronisasi regulasi, forum juga diwarnai penyampaian aspirasi terkait penguatan anggaran desa melalui peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Perda, Mustakim, mengatakan pembahasan masih dalam tahap pengkajian dan belum mengarah pada keputusan final. Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan desa.

“Kami masih mendalami dan menghimpun masukan dari berbagai pihak. Prinsipnya, kebijakan yang dihasilkan harus tepat dan bisa diterapkan dengan baik,” ujarnya seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, pansus belum menentukan target penyelesaian pembahasan karena fokus utama saat ini adalah kualitas substansi perda yang akan disusun.

Dalam audiensi itu, sejumlah peserta menyampaikan harapan agar pemerintah daerah meningkatkan porsi ADD dan DBH bagi desa. Bahkan muncul usulan kenaikan hingga 10 sampai 20 persen dari APBD sebagai bentuk penguatan fiskal desa.

Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro, Sudawam, menilai desa membutuhkan dukungan anggaran lebih besar agar pelayanan masyarakat dan pembangunan desa dapat berjalan optimal.

“Beban dan kebutuhan desa semakin besar. Karena itu, penguatan anggaran menjadi hal penting agar pelayanan publik di desa bisa lebih maksimal,” katanya.

Menurutnya, tambahan anggaran juga diperlukan untuk menunjang operasional pemerintahan desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro, Djoko Susilo, menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.

Ia menjelaskan, setelah lahirnya Undang-Undang Desa dan sejumlah aturan turunannya, banyak pengaturan desa yang kini disesuaikan melalui peraturan bupati sehingga perlu sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah.

“Perlu adanya penyesuaian agar regulasi desa tetap relevan dan tidak bertentangan dengan aturan terbaru,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan seluruh masukan dari kepala desa, perangkat desa, maupun organisasi terkait akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan.

Ia menegaskan DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan riil masyarakat desa.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tampung sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah agar hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi desa,” pungkasnya

Pos terkait