Sanksi Tegas! Pemkot Lubuk Linggau Hentikan Operasional PT Anugrah Karya Prima Tentang Aturan Mikol

LUBUK LINGGAU —SUARAPANCASILA.ID- Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Anugrah Karya Prima. Perusahaan yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, ini disanksi akibat mengabaikan kewajiban administratif.

Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Muhamad Syarifian, mengungkapkan bahwa tindakan administratif ini dijatuhkan lantaran pihak perusahaan lalai menyampaikan laporan serta tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Terutama regulasi terkait pengendalian, pengawasan, pembatasan, hingga pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Penghentian sementara ini berlaku untuk jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak penandatanganan berita acara pada Selasa, 8 September 2026,” tegas Syarifian.

Bacaan Lainnya

Langkah koersif ini merupakan wujud komitmen Pemkot Lubuk Linggau dalam memperketat pengawasan aktivitas badan usaha agar senantiasa taat hukum dan menjaga kondusivitas daerah.

Eksekusi penghentian operasional ini turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat, Lurah, Ketua RT setempat, serta jajaran TNI dan Polri.

suarapancasilaid'

Pos terkait