Misteri Surat Kematian Nenek Suminah Terkuak: Masih Hidup, Tanahnya Diduga Dijual-Siapa Dalang di Baliknya? 

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan pembuatan surat kematian atas nama Nenek Suminah, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memasuki babak serius. Pasalnya, Nenek Suminah disebut masih hidup ketika surat kematian atas namanya dibuat dan digunakan dalam rangkaian proses transaksi tanah milik keluarga. Senin (01/09/2026)

Peristiwa tersebut bermula dari rencana penjualan sebidang tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi yang berlokasi di Desa Kubang Patung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.Tanah tersebut rencananya dijual kepada pihak perusahaan atau PT pada tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Nenek Suminah diketahui hanya memiliki satu anak yang telah meninggal dunia sekitar dua tahun lalu. Dari anak semata wayangnya tersebut, Nenek Suminah memiliki seorang cucu yang selama ini tinggal bersamanya.

Bacaan Lainnya

Dalam proses rencana penjualan tanah, pihak keluarga kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Romli, yang merupakan adik Nenek Suminah. Romli dianggap sebagai orang yang lebih memahami proses transaksi tanah kepada pihak perusahaan.

Menurut keterangan keluarga, Romli menyampaikan bahwa cucu Nenek Suminah tidak dapat menjual tanah tersebut sehingga prosesnya kemudian dipercayakan kepadanya.

Namun, persoalan mulai terungkap ketika keluarga mengetahui adanya surat kematian atas nama Nenek Suminah, padahal yang bersangkutan masih hidup.

Keluarga menduga surat kematian tersebut dibuat oleh keponakan Nenek Suminah bernama Samudi. Surat tersebut kemudian disebut dibuat melalui Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti.

Sementara itu, dalam proses transaksi, keluarga sebelumnya telah mencari mediator untuk membantu penjualan tanah. Bahkan, informasi yang diterima keluarga menyebutkan telah ada uang muka atau DP sebesar Rp30 juta yang diberikan melalui keponakan Nenek Suminah.

Ironisnya, pihak ahli waris mengaku tidak mengetahui adanya pengambilan uang DP tersebut.

Persoalan semakin mencuat ketika pihak PT hendak melakukan pembayaran pelunasan tanah. Pihak perusahaan kemudian meminta perwakilan ahli waris untuk melakukan proses pengambilan pembayaran. Dalam proses tersebut, muncul dokumen yang menyatakan Nenek Suminah telah meninggal dunia.

Sekdes Akui Membuat Surat Kematian Sekretaris Desa (Sekdes) Pabuaran kemudian mengakui bahwa dirinya memang membuat surat kematian atas nama Nenek Suminah.

“Saya memang betul membuat surat kematian tersebut. Saya minta maaf karena ketidaktahuan saya bahwa nama Nenek Suminah masih hidup,” ujar Sekdes Pabuaran dalam proses mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Pabuaran, Sekdes Pabuaran, Binamas, BPD, mediator tanah serta pihak keluarga.

Dalam mediasi, pihak Pemerintah Desa Pabuaran dan Sekdes menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan administrasi desa.

Namun, pihak keluarga menilai permintaan maaf saja belum menyelesaikan persoalan. Mereka meminta agar hak Nenek Suminah atas tanah yang telah dijual tersebut dapat dikembalikan, baik dalam bentuk tanah maupun uang sesuai nilai transaksi yang sebenarnya.

Keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan kepada LAW FIRM HEFI SANJAYA & PARTNERS/ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM. Pihak keluarga juga telah memberikan kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut.

Hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ditemukan titik temu terkait penyelesaian hak atas tanah tersebut.

Keberadaan Keponakan Dipertanyakan

Dalam proses mediasi, pihak keluarga menyebut keponakan Nenek Suminah yang diduga terlibat dalam pembuatan surat kematian tersebut tidak hadir. Bahkan, menurut informasi keluarga, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat tinggalnya sejak sekitar dua bulan terakhir.

Keluarga mengaku telah memaafkan secara lisan kesalahan pihak aparatur desa. Namun, persoalan utama yang masih menjadi tuntutan adalah bagaimana hak Nenek Suminah dapat dikembalikan.

Pihak kuasa hukum keluarga juga disebut telah melayangkan somasi kepada aparatur Pemerintah Desa Pabuaran.

Terkait nilai tanah, keluarga menyebut adanya informasi transaksi dengan harga sekitar Rp70 ribu per meter persegi. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai luas tanah yang disebut dalam proses transaksi. Keluarga memperkirakan nilai keseluruhan tanah yang telah dijual mencapai sekitar Rp100 juta.

Atas persoalan tersebut, keluarga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan mengenai proses administrasi surat kematian, alur transaksi tanah, penerimaan uang muka, hingga pembayaran pelunasan.

Keluarga juga meminta agar hak Nenek Suminah sebagai pemilik tanah yang masih hidup dapat dipulihkan.

Kasus ini selanjutnya berpotensi masuk ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara pihak keluarga, aparatur desa maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.

suarapancasilaid'

Pos terkait