PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Pembinaan umat tidak boleh berhenti di pusat pemerintahan. Ia harus hadir lebih dekat, menyentuh masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa. Gagasan itulah yang menjadi semangat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dalam memperkuat struktur kelembagaan sekaligus meningkatkan kapasitas para pendakwah.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Pengurus Harian Dewan Pimpinan MUI Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut masa khidmat 2025–2030. Kegiatan itu dirangkai dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Standardisasi Ustadz/Ustadzah Angkatan II yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kalimantan Selatan Prof Dr H. A. Hafiz Anshari ZA, MA, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Laut HM Wahyudi, para camat, serta jajaran pengurus MUI dari seluruh kecamatan.
Ketua MUI Kabupaten Tanah Laut KH Ahmad Syarifuddin Noor mengatakan, pengukuhan pengurus MUI di tingkat kecamatan merupakan langkah strategis untuk memastikan pembinaan umat tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten.
Menurutnya, keberadaan MUI harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung, termasuk hingga ke tingkat desa.
“Melalui kepengurusan yang telah dikukuhkan ini, syiar dan pembinaan umat akan semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran MUI harus dirasakan hingga tingkat kecamatan bahkan desa,” ujarnya.
KH Ahmad Syarifuddin Noor juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atas dukungan dana hibah yang dinilai sangat membantu pelaksanaan berbagai program pembinaan keagamaan.
Dukungan tersebut, kata dia, menjadi modal penting bagi MUI untuk memperluas kegiatan dakwah dan pembinaan umat di masa mendatang.
“Kami berharap dukungan ini dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan untuk kepentingan umat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Wakil Bupati Tanah Laut, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama, para camat, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli menegaskan, Diklat Standardisasi Ustadz/Ustadzah tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyampaikan ceramah.
Lebih dari itu, diklat tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi keilmuan, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, serta akhlak para pendakwah.
“Diklat ini memperkuat kompetensi keilmuan, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan akhlak para ustadz serta ustadzah agar tetap berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam berdakwah,” ujarnya.
Menurut Zazuli, pengukuhan pengurus MUI kecamatan menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara ulama dan pemerintah. Sinergi tersebut dibutuhkan untuk menjaga kerukunan serta membangun kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Ia berharap pengurus MUI kecamatan yang baru dikukuhkan mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan keagamaan yang religius di Tanah Laut.
“Kepada pengurus yang baru dikukuhkan, saya ucapkan selamat mengemban amanah. Jadilah pembimbing umat yang mampu memperkuat persatuan dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, HM Zazuli juga secara resmi membuka Diklat Standardisasi Ustadz/Ustadzah Angkatan II. Kegiatan itu diharapkan mampu melahirkan para pendakwah yang tidak hanya memiliki kompetensi keagamaan, tetapi juga wawasan luas dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
MUI sebagai Perekat Sosial dan Penengah Konflik Keagamaan
Sementara itu, Prof Dr H. A. Hafiz Anshari ZA, MA, yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, mengangkat tema “Merajut Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah: MUI sebagai Perekat Sosial dan Penengah Konflik Keagamaan.”
Dalam pemaparannya, Prof Hafiz menekankan bahwa MUI memiliki peran strategis dalam kehidupan umat dan bangsa. MUI tidak hanya menjalankan fungsi keagamaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Ia menyampaikan, setidaknya terdapat tujuh peranan penting MUI, yakni sebagai ahli waris tugas para nabi (Waratsat Al-Anbiya), pemberi fatwa (Mufti), serta pembimbing dan pelayan umat (Raiy wa Khadim Al-Ummah).
Selain itu, MUI juga berperan sebagai penegak amar makruf dan nahi mungkar, pelopor gerakan tajdid, pelopor gerakan perbaikan umat (Islah Al-Ummah), serta pengemban kepemimpinan umat (Wiyadah Al-Ummah).
Dalam konteks kehidupan sosial, Prof Hafiz menjelaskan, MUI juga memiliki peran penting sebagai perekat masyarakat. Peran itu diwujudkan dengan menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah melalui prinsip Khadimul Ummah wa Shodiqul Hukamah.
MUI juga diharapkan mampu memperkuat persaudaraan internal umat Islam melalui ukhuwah Islamiyah, menjaga harmoni lintas agama melalui ukhuwah wathaniyah, serta menjadi arsitek wasathiyah atau moderasi beragama.
Penguatan kelembagaan MUI di tingkat kecamatan yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas para ustadz dan ustadzah menjadi langkah penting dalam memperluas pelayanan keagamaan berbasis wilayah.
Dengan demikian, pembinaan umat di Tanah Laut diharapkan tidak hanya semakin merata, tetapi juga mampu menghadirkan para pendakwah yang berilmu, berwawasan kebangsaan, berakhlak, serta mampu menjadi penyejuk dan perekat di tengah masyarakat.(suarapancasila.id-foto:ist/dw)











