BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Brebes.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Kursi dan Sunardi melalui kuasa hukum mereka, Abdul Latif Usman, S.H., dan Karno Roso, S.H., M.H., S.Sos,I., M.I.Kom., dari Law Office AL & Partners, yang menilai proses penilaian calon cacat prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan bermula saat Panitia Pilkades PAW Desa Pamulihan mengumumkan hasil seleksi administrasi dan penilaian bakal calon pada 29 Maret 2026. Dalam hasil tersebut, Rodian memperoleh nilai 5,6, Suwandi 4,0, Sunardi 1,5, dan Kursi 0,4. Berdasarkan hasil itu, panitia menetapkan tiga nama yang lolos ke tahap berikutnya, yakni Rodian, Suwandi, dan Sunardi. Kursi dinyatakan gugur karena memperoleh nilai terendah.
Keberatan muncul dari pihak Kursi yang menilai penilaian pengabdian terhadap Suwandi tidak sah. Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 141/002/IV/2020 tentang penunjukan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun V, serta SK Kepala Desa Pamulihan Nomor 440/09/Tahun 2021 tentang pembentukan pengurus Forum Kesehatan Desa.
Panitia Pilkades melalui surat jawaban tertanggal 2 April 2026 menegaskan bahwa penilaian terhadap Suwandi dilakukan sesuai ketentuan. Ketua Panitia, Toto Riyanto, menyatakan bahwa penunjukan Suwandi sebagai Plt Kepala Dusun V sah karena diterbitkan oleh pemerintah desa, meski saat itu pendidikan Suwandi masih SLTP. Panitia menilai hal tersebut tidak melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maupun Peraturan Bupati Brebes Nomor 100 Tahun 2020.
Namun, kuasa hukum penggugat, Karno Roso, menilai penunjukan Suwandi justru bertentangan dengan aturan. “Permendagri jelas menyebutkan bahwa jabatan Pelaksana Tugas perangkat desa seharusnya berasal dari perangkat desa yang sudah ada, bukan masyarakat umum. Selain itu, syarat pendidikan minimal SLTA sebagaimana diatur Perbup Brebes Nomor 100 Tahun 2020 juga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Karno juga menyoroti ketidakpatuhan panitia terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2022. Menurutnya, jika jumlah pendaftar lebih dari tiga orang dan terdapat persoalan kesetaraan nilai, seharusnya dilakukan mekanisme ujian tertulis untuk menentukan tiga besar calon.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menerima gugatan seluruhnya, menyatakan tindakan panitia dan Suwandi sebagai perbuatan melawan hukum, serta membatalkan hasil penetapan calon yang dianggap cacat prosedur.
Hingga kini, proses sengketa Pilkades PAW Desa Pamulihan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Brebes. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah sengketa yang telah menyedot perhatian publik di Brebes.










