REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan, SE memimpin apel pagi yang digelar di halaman Pemkab Rejang Lebong pukul 07.30 WIB, Rabu,29 April 2026.
Apel diikuti Sekda Provinsi Bengkulu Dr.H.Herwan Antoni, Plt. Bupati, Dr.H. Hendri, SSTP, MSi. Usai menyampaikan arahan, gubernur menyaksikan arahan, Sekda, Iwan Sumantri Badar, SE, MM, para asisten bupati, staf ahli bupati dan para kepala dinas instansi dan camat jajaran Pemkab Rejang Lebong menandatangani fakta integritas secara serentak.
Surat pernyataan para pejabat itu diketahui Plt Bupati Dr H Hendri SSTP MSi. Surat pernyataan yang diteken para pejabat itu berisi 5 pernyataan. Pertama, saya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Kedua, tidak akan menjanjikan, menerima, meminta suap, gratifikasi, dalam proses pengadaan barang dan jasa, promosi, mutasi, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawa atau jabatan fungsional serta layanan lain.
Ketiga, apabila ditemukan bukti terjadinya praktik pungutan liar yang melibatkan saya, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, apabila terbukti bawahan saya melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada point 1, 2 dan 3 diatas, maka saya sebagai atasan langsungakan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, saya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanda adanya paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,’’janji para pejabat yang tercantum dalam surat pernyataan yang diteken pejabat diatas materai Rp 10.000.
Sebelum menyaksikan penanda tanganan fakta integritas para pejabat itu, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE lebih dulu meminta seluruh pejabat dan seluruh ASNuntuk dapat melaksanakan pelayanan paripurna kepada masyarakat. Serta tidak melakukan pungli, suap, gratifikasi dan korupsi.
‘’Seluruh aparatur negara telah mendapatkan fasilitas gaji, baju seragam dan fasilitas lain. Jadi, seluruh aparatur harus tetap berkomitmen untuk bekerja dengan baik,jujur dan lurus.
Komitmen yang ditanda tangani saat ini bukan hanya seremonial saja. Bukan sekadar menanda tangani selembar kerja dengan beberapa pernyataan.Tapi, tanamkan dalam hati agar dapat bekerja dengan baik, jujur dan lurus tanpa melakukan perbuatan melawan hukum seperti pungli, suap, gratifikasi dan korupsi,’’demikian Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.










