Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap RAPBD Perubahan 2026

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (4/9/2026), menggelar Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Rejang Lebong terhadap pandangan umum masing-masing fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani SE. Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi disampaikan langsung Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi.

Turut hadir Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri SE MM, Asisten I Bobby Harpa Santana SSTP MSi, Asisten III Elva Mardiana SIP MSi, unsur Forkopimda, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, instansi vertikal, camat serta pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan, pelaksanaan paripurna tersebut telah disusun dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong pada 3 September 2026.

“Paripurna hari ini sudah disusun dan ditetapkan Banmus DPRD Rejang Lebong 3 September 2026. Penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar RAPBD Perubahan tahun 2026 oleh Plt Bupati Rejang Lebong,” ujar Juliansyah.

Sementara itu, mengawali penyampaian jawabannya, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada masing-masing fraksi yang telah berkenan menerima Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Plt Bupati.

Selanjutnya, Plt Bupati menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang disampaikan oleh Anton Doriska ST.

Menanggapi pandangan fraksi terkait evaluasi program, kegiatan dan anggaran, Plt Bupati menjelaskan bahwa evaluasi terhadap masing-masing OPD secara rutin telah dilaksanakan.

“Evaluasi atas program, kegiatan dan anggaran pada masing-masing OPD secara rutin telah dilaksanakan, antara lain melalui rapat evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran, penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, reviu dokumen anggaran untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran berjalan, penyusunan laporan kinerja berupa LAKIP dan LKjIP, serta asistensi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dalam proses perencanaan dan penyusunan keuangan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tetap memperhatikan urgensi, prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Di antaranya adanya pergeseran proyeksi pendapatan daerah, baik dari PAD, dana transfer pusat, maupun pendapatan lain-lain yang sah,” ujarnya.

Selain itu, dilakukan pula pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja dalam rangka penyesuaian prioritas program untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan efektivitas program.

“Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta adanya kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi di tahun anggaran berjalan yang mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program, kegiatan dan anggaran,” lanjutnya.

Terkait honorarium perangkat RT, RW, perangkat agama dan BMA kelurahan, serta perangkat agama dan BMA desa, Plt Bupati memastikan telah dianggarkan selama 12 bulan.

“Honorarium perangkat RT, RW, perangkat agama dan BMA kelurahan, serta perangkat agama dan BMA desa, telah dianggarkan untuk 12 bulan baik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun pada APBDesa,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi dan legalitas terhadap eksistensi lembaga kemasyarakatan.

“Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah, dalam upaya memberikan apresiasi dan legalitas terhadap eksistensi lembaga kemasyarakatan, menyediakan dukungan finansial untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sosial kemasyarakatan, akuntabilitas dan kinerja perangkat,” jelasnya.

Mengenai perubahan APBDesa yang diperlukan dalam rangka percepatan realisasi honorarium perangkat agama dan BMA desa, Plt Bupati mengatakan hal tersebut segera difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.

“Mengenai perubahan APBDesa yang diperlukan dalam rangka percepatan realisasi honorarium perangkat agama dan BMA desa, segera difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara terkait penggunaan SILPA, pemerintah daerah akan mengarahkannya untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, fleksibilitas dalam menutup defisit anggaran, serta mendanai kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Penggunaan SILPA akan diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, fleksibilitas untuk menutup defisit anggaran, mendanai kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta mengantisipasi kebutuhan mendesak atau prioritas yang belum dianggarkan dalam APBD tahun berjalan,” kata Plt Bupati.

Ia menegaskan, pemanfaatan SILPA akan dilakukan secara terukur melalui pembahasan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.”Pemanfaatannya akan dilakukan secara efektif, efisien, dan rasionalitas, serta melalui pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD, terutama terkait penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terima kasih atas saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD terutama dalam penetapan target PAD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dalam penetapan PAD untuk tahun anggaran selanjutnya,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui evaluasi perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan PAD dari sumber-sumber yang ada, serta menggali potensi penerimaan berdasarkan kajian dan proyeksi yang terukur.

“Pemerintah daerah tetap berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah terutama melalui evaluasi perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan PAD dari sumber-sumber yang ada, maupun melalui potensi-potensi yang memungkinkan untuk dipungut berdasarkan kajian dan proyeksi dari SKPD pengelola PAD yang terukur, rasional, proporsional dan memiliki dasar hukum yang melandasi pemungutannya,” jelasnya.

Menurut Plt Bupati, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan perencanaan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi antarprogram dan kegiatan yang bersifat wajib, urgen dan mendesak pada masing-masing SKPD.

“Dalam tahapan perencanaan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi antar program dan kegiatan yang sifatnya wajib, urgen dan mendesak pada masing-masing SKPD yang pelaksanaannya akan dilakukan secara tertib, efektif, efesien serta diharapkan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat dalam meningkatkan perekonomian daerah, serta pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menanggapi program dan kegiatan pada APBD murni yang belum terealisasi secara optimal, Plt Bupati menjelaskan kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi perkembangan pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan KUA.

“Selanjutnya mengenai program dan kegiatan pada APBD murni yang belum terealisasi secara optimal. Diantaranya disebabkan perkembangan tidak sesuai KUA terutama proyeksi pendapatan daerah, baik dari PAD, dana transfer pusat, maupun pendapatan lain-lain yang sah, sehingga kapasitas belanja daerah sangat bergantung pada pendapatan daerah. Tanpa adanya pendapatan yang memadai, tentunya rencana program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” sambungnya.

Selain itu, efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah juga berdampak terhadap keterbatasan dalam mengakomodasi seluruh aspirasi, keinginan masyarakat serta berbagai permasalahan daerah secara bersamaan.

Meski demikian, Plt Bupati memastikan pemerintah daerah tetap berupaya menyelesaikan program dan pembangunan yang telah direncanakan.”Pemerintah daerah tentunya akan tetap melakukan pengawasan dan mengupayakan pelaksanaan program, kegiatan dan pembangunan dapat terselesaikan di tahun 2026, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Plt Bupati kembali menyampaikan apresiasi atas seluruh saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas saran dan masukannya terutama program, kegiatan dan anggaran yang disampaikan harus berdasarkan kebutuhan objektif, manfaat yang terukur, dilaksanakan secara efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Tentunya segala saran dan masukan pada saat pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya, sangat kami harapkan,” ujarnya.

Terkait keterbukaan dalam penyampaian jawaban, data dan dokumen yang berkaitan dengan Perubahan APBD, Plt Bupati menyebut seluruhnya akan disampaikan dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.

“Kemudian mengenai keterbukaan dalam penyampaian jawaban, data, serta dokumen yang terkait dengan Perubahan APBD, akan disampaikan pada saat rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya mempercepat pembahasan sekaligus membangun kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif.”Sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan transparan,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait