Sekda Rejang Lebong Pimpin Pembahasan Draf MoU Pemkab–Pegadaian Non-Gadai

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong penguatan kerja sama dengan PT Pegadaian dalam rangka memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Upaya tersebut dibahas dalam rapat pembahasan draf Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan PT Pegadaian yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, SE, MM, di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (2/9/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut membahas secara mendalam sejumlah poin dalam draf kerja sama, terutama terkait program dan layanan PT Pegadaian di luar aktivitas gadai.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM, MKM; Kepala Bagian Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata; Kepala Bagian Pemerintahan, Syailendra; Kepala Bagian Perekonomian, Sofan Wahyudi; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ferry Najamudin; Kepala Dinas Perindagkop, Anes Rahman; serta perwakilan Inspektorat dan Dinas Pertanian.

Dari pihak PT Pegadaian hadir Pimpinan Cabang PT Pegadaian Curup, Lukmanul Hakim. Pembahasan juga diikuti Kepala Departemen Non-Gadai Area Jambi-Bengkulu, Dhoni Qodri, secara daring.

Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, mengatakan pembahasan draf MoU perlu dilakukan secara cermat agar kerja sama yang nantinya disepakati benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita berharap kerja sama antara Pemkab dengan Pegadaian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong. Untuk itu, pembahasan draf MoU ini perlu dilakukan secara cermat,” kata Sekda.Menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan harus diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Curup, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa PT Pegadaian tidak hanya menjalankan layanan gadai. Perusahaan juga memiliki berbagai program dan produk non-gadai yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM.

“Program non-gadai untuk membantu masyarakat berupa pendampingan UMKM, bantuan sosial, pasar murah dan pemberian bantuan peralatan produksi UMKM. Misalnya, kita sudah membantu peralatan produksi kopi di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara,” jelas Lukmanul Hakim.

Ia menambahkan, salah satu produk non-gadai yang telah digulirkan PT Pegadaian adalah pembiayaan bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga sebesar tiga persen per tahun.

“Kita menyalurkan dana KUR secara utuh tanpa dipotong biaya administrasi. Kita menyalurkannya mulai dari Rp10 juta,” tuturnya.Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa MoU antara Pemkab Rejang Lebong dan PT Pegadaian akan memuat sinergi dalam peningkatan inklusi keuangan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan produk dan layanan PT Pegadaian di Kabupaten Rejang Lebong.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara bertanggung jawab sekaligus memperluas akses masyarakat dan pelaku UMKM terhadap layanan keuangan yang legal, aman, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, daya saing, serta keberlanjutan UMKM di Kabupaten Rejang Lebong. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat mendukung inovasi pelayanan publik, pengembangan daerah, serta menghadirkan bentuk kerja sama yang memberikan manfaat terukur bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan PT Pegadaian akan menerapkan sejumlah prinsip, antara lain kepatuhan, kesetaraan, saling memberikan manfaat, transparansi, perlindungan konsumen, tidak eksklusif, serta tidak menimbulkan kewajiban bagi masyarakat, ASN maupun perangkat daerah.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang serta memperhatikan prinsip keberlanjutan sosial.

Pemkab Rejang Lebong berharap kerja sama tersebut nantinya tidak hanya menjadi kesepakatan administratif, tetapi mampu diwujudkan dalam program konkret yang menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kapasitas UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan melibatkan perangkat daerah terkait, draf MoU tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memiliki manfaat nyata sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

suarapancasilaid'

Pos terkait