Plt Bupati Hadiri Paripurna Pandangan Umum, 7 Fraksi DPRD Rejang Lebong Terima APBD Perubahan 2026 Untuk Dibahas

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang III dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong, Kamis (3/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani SE dan dihadiri langsung Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi.

Turut hadir unsur Forkopimda, 25 anggota DPRD Rejang Lebong, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana SSTP MSi, Asisten III Elva Mardiana SIP MSi, Staf Ahli Bupati Taman SP, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, camat, instansi vertikal serta pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan mengatakan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri 25 dari total 30 anggota DPRD.”Rapat paripurna ini dihadiri 25 dari 30 anggota DPRD Rejang Lebong dan telah memenuhi kuorum,” kata Juliansyah.

Ia menjelaskan, agenda rapat telah disusun dan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong pada 1 September 2026. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum tujuh fraksi.

Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasional Demokrat (NasDem), PKS dan PKB.Pandangan umum gabungan tujuh fraksi disampaikan juru bicara Anton Doriska. Dalam pandangannya, DPRD menekankan bahwa APBD merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

“APBD Perubahan harus mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat,” ujar Anton.

DPRD kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan realisasi anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang belum mampu merealisasikan anggaran APBD murni secara optimal diminta terlebih dahulu dievaluasi sebelum mendapatkan tambahan anggaran.

DPRD menilai setiap anggaran yang bersumber dari keuangan daerah merupakan amanah yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”Anggaran publik bukan sekadar nominal yang terus ditambah, melainkan amanah yang harus dibuktikan manfaatnya,” tegas Anton.

Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan perhatian lebih serius terhadap pemenuhan honorarium perangkat desa, RT, RW dan BMA selama 12 bulan secara utuh.

Khusus honorarium perangkat BMA dan perangkat agama desa, Dinas PMD diminta segera melakukan koordinasi terkait perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar proses pencairannya dapat segera direalisasikan.DPRD juga menyoroti pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diarahkan kepada kebutuhan masyarakat yang benar-benar menjadi prioritas.

Dalam penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah juga diharapkan menggunakan proyeksi yang rasional dan terukur agar target yang ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal.Selanjutnya, DPRD meminta adanya jaminan kesiapan seluruh OPD, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan, mengingat pembahasan APBD Perubahan berlangsung dalam waktu yang terbatas.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program dan kegiatan dalam APBD murni yang hingga saat ini belum terealisasi secara optimal, termasuk kendala yang dihadapi.

“Kami meminta setiap anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, disusun berdasarkan kebutuhan yang objektif, memiliki manfaat yang terukur, dapat dilaksanakan secara efektif serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Anton.

DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD memberikan jawaban serta data secara terbuka, objektif dan terukur terhadap berbagai pertanyaan maupun catatan yang disampaikan fraksi dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

Pada kesempatan tersebut, DPRD berharap pengelolaan fiskal daerah dapat dilakukan secara lebih cermat dan disiplin sehingga potensi terjadinya defisit anggaran dapat dihindari di masa mendatang.

Setelah menyampaikan berbagai catatan dan masukan, Fraksi PKS, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Golkar dan Gerindra menyatakan menerima APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD berharap tahapan pembahasan selanjutnya dapat berlangsung secara konstruktif, transparan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong yang Bahagia dan Istimewa,” pungkas Anton.

suarapancasilaid'

Pos terkait