Polres Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Karyawati SPPG Pangkat 2 oleh Oknum Security

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPABCASILA.ID – Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati SPPG Pangkat 2 yang diduga dilakukan oleh oknum security kini ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang.

Kasus tersebut dilaporkan korban pada 12 Agustus 2026 dan telah tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIMPOLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Setelah laporan diterima, perkara tersebut ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Tangerang. Dalam proses tindak lanjut, penyidik menghadirkan sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Bacaan Lainnya

Penanganan perkara ini menjadi langkah hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk kronologi kejadian, keterangan korban dan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, perkara dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, proses hukum dan penerapan pasal terhadap terlapor tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Korban berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga berharap apabila terbukti melakukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, proses pemeriksaan masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

suarapancasilaid'

Pos terkait