BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Potensi produksi pangan Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu perhatian DPRD dalam penyusunan agenda legislasi 2027. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan potensi pangan daerah dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan regulasi cadangan pangan diperlukan mengingat Bojonegoro memiliki potensi hasil pangan yang besar, bahkan disebut menempati peringkat pertama di Jawa Timur.
Menurutnya, potensi tersebut perlu diimbangi dengan aturan yang memberikan kepastian dalam pengelolaan dan perlindungan pangan daerah.
“Hal ini perlu kita buat aturan, mengingat potensi hasil pangan kita juga nomor satu di Jawa Timur. Supaya pangan di Bojonegoro dapat dilindungi dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Sudiyono seusai rapat kerja di ruang Bapemperda DPRD Bojonegoro, Rabu (4/11/2026).
Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Dalam rapat kerja Bapemperda, disepakati sebanyak 13 Raperda untuk direncanakan masuk dalam Propemperda 2027. Rinciannya, tiga Raperda wajib, tujuh usulan inisiatif eksekutif, dan tiga usulan inisiatif DPRD.
Sudiyono menjelaskan, rapat kerja tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman dalam merencanakan agenda pembentukan peraturan daerah tahun mendatang.
Selain Raperda Cadangan Pangan, terdapat sejumlah usulan lain yang dinilai memiliki urgensi. Di antaranya Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari mandat pemerintah pusat serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai inisiatif yang dibutuhkan masyarakat.
“Dari hasil pembahasan, disepakati ada tiga Bapemperda wajib, tujuh inisiatif eksekutif, dan tiga inisiatif DPRD. Untuk lengkapnya nanti setelah ditetapkan di paripurna,” jelasnya.
Menurut Sudiyono, penyusunan Propemperda harus memperhatikan mandat regulasi dari pemerintah pusat sekaligus kebutuhan masyarakat di daerah.
Daftar lengkap 13 Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan setelah mendapatkan penetapan melalui rapat paripurna DPRD Bojonegoro.











