Praktik Lama Absen Ilegal Dibongkar, Ribuan ASN Brebes Diselidiki

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah melakukan investigasi besar-besaran terkait dugaan praktik absen ilegal yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik yang disebut telah berlangsung sejak 2022 itu kini dibongkar dan diselidiki secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Diketahui, praktik manipulasi presensi dilakukan melalui aplikasi tidak resmi dan terjadi dalam skala besar. Indikasi praktik ini disebut sudah muncul sejak 2022 melalui celah manipulasi GPS, lalu berkembang menjadi penggunaan aplikasi ilegal yang lebih sistematis pada 2024 hingga akhirnya dibongkar saat ini.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan aplikasi berbayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi koordinat GPS. Dengan aplikasi tersebut, ASN dapat tercatat hadir meski berada di luar kantor, seperti di rumah, tempat wisata, atau bahkan luar kota.

Temuan di lapangan menunjukkan aplikasi tersebut memiliki kemampuan lanjutan. Bahkan, dalam uji sistem tertentu, presensi tetap tercatat meskipun server pusat sempat dimatikan. Hal ini mengindikasikan penggunaan versi ilegal yang lebih canggih dan mampu menembus sistem resmi.

Untuk mengusut kasus ini, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin investigasi menyeluruh dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di saat bersamaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menjalankan penegakan disiplin ASN. Sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) dilibatkan untuk mendukung audit forensik sistem presensi yang diduga dimanipulasi.

“Kasus ini kami tangani secara paralel dengan empat sasaran,” tegasnya.

Empat sasaran tersebut meliputi penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar aplikasi ilegal, pemeriksaan disiplin ASN, audit kerugian keuangan daerah, serta reformasi sistem presensi.

Pemkab Brebes juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes dan memastikan tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.

Selain itu, Inspektorat memimpin tim pemeriksa untuk menelusuri keterlibatan ASN dalam praktik manipulasi presensi. Audit juga dilakukan untuk menghitung potensi kerugian daerah sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“ASN yang terbukti wajib mengembalikan TPP sesuai hasil audit,” ujarnya.

Tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi. Namun, pendalaman juga akan dilakukan pada periode sebelumnya, menyesuaikan dengan ketersediaan alat bukti.

Kasus ini menjadi perkembangan dari celah manipulasi GPS pada sistem presensi periode 2022-2023 yang sebelumnya sempat ditutup. Namun dalam perjalanannya, praktik tersebut justru berkembang menjadi lebih terorganisir dan sistematis.

Bersamaan dengan proses penindakan, Pemkab Brebes juga menyiapkan reformasi sistem presensi, salah satunya dengan beralih ke sistem berbasis pengenalan wajah serta memperkuat pengawasan oleh atasan langsung.

Tak hanya ASN pengguna, kepala perangkat daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan juga akan dievaluasi.

“Selain pengembalian TPP, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.

Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Brebes dalam membenahi tata kelola kepegawaian.

“Ini titik balik perbaikan. Kami ingin tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan benar-benar berdampak pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Pos terkait