BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melarang pedagang di pasar tradisional memperjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Brebes.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas keluhan petani bawang merah terkait maraknya peredaran bawang bombai mini di pasaran. Surat edaran tertanggal 30 April 2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin.
“Dihimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan bawang bombai mini (ukuran dibawah 5cm) di pasar tradisional Kabupaten Brebes”
Dalam SE tersebut dijelaskan, karakteristik bawang bombai yang diperbolehkan beredar merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017. Salah satu ketentuannya, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal 5 sentimeter, diukur dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang dipotong melintang.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diedar,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan itu, Pemkab Brebes melarang peredaran maupun penjualan bawang bombai dengan ukuran di bawah 5 sentimeter kepada konsumen. Pemerintah daerah menilai, produk tersebut tidak memenuhi standar edar sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Bawang bombai yang dapat diedar adalah bawang bombai dengan ukuran diameter minimal 5 cm dan tidak termasuk bawang bombai benih/bulbilon mini”.
Selain itu, Kepala Dinkopumdag juga memerintahkan seluruh kepala pasar untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Langkah ini ditempuh guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pengelola pasar juga diminta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang terkait larangan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mencegah peredaran komoditas yang tidak sesuai standar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi petani bawang merah lokal dari potensi tekanan harga akibat beredarnya produk sejenis dengan spesifikasi yang berbeda.










