BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan lebih dari 3.000 aparatur sipil negara (ASN) menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk melakukan absensi dari jarak jauh. Temuan ini merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) setelah dilakukan penelusuran terhadap sistem kehadiran elektronik.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan hal itu usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5).
Menurut dia, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Brebes mencapai sekitar 17.800 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 ASN teridentifikasi sebagai pengguna aplikasi absensi ilegal. Temuan ini disebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses verifikasi lanjutan.
“Hasil temuan sementara ada 3000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.
Ia menjelaskan, pengungkapan praktik tersebut berawal dari langkah pemerintah daerah yang mematikan sementara server aplikasi absensi resmi. Dalam kondisi tersebut, sistem justru masih mencatat adanya aktivitas presensi.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” Bupati melanjutkan.
Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi BKPSDMD untuk melakukan pendalaman, termasuk memetakan sebaran pengguna berdasarkan instansi. Dari hasil awal, penggunaan aplikasi tersebut disebut banyak terjadi di sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan dua bidang layanan publik utama.
Paramitha menilai praktik absensi fiktif tersebut tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan keuangan daerah. Hal ini berkaitan dengan sistem pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berbasis pada kehadiran.
Ia mengungkapkan, ASN yang tidak hadir secara fisik namun tetap tercatat hadir berpotensi menerima TPP secara penuh, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Dari temuan itu, Pemerintah Kabupaten Brebes akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah penindakan terhadap ASN yang terlibat. Penjatuhan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah melaporkan pemilik rekening yang diduga terkait dengan penjualan aplikasi absensi ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang berada di balik distribusi aplikasi.
“Karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus menelusuri kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem absensi elektronik yang digunakan. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, peningkatan keamanan sistem, serta penegakan disiplin ASN agar kejadian serupa tidak terulang.










