Sinau Cukai 2026 Digelar di Losari, Pemkab Brebes Ajak Masyarakat Bersatu Gempur Rokok Ilegal

BREBES, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif. Bersama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes, pemkab menggelar Sinau Cukai 2026 di Kecamatan Losari, Rabu (15/7/2026), sebagai wadah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal.

Kegiatan yang mengusung sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Losari, Slamet Riyadi. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan Satpol PP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, hingga perlindungan konsumen.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Taufan Haqiqi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menambahkan bahwa tantangan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal semakin kompleks. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Ia mengajak warga, khususnya di wilayah Kecamatan Losari, untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran kepada instansi terkait.

Pada sesi materi, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Menurutnya, cukai memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai instrumen pengendali konsumsi (regulator) dan sebagai sumber penerimaan negara (budgeter).”Kurang lebih separuh harga rokok yang dibayarkan masyarakat merupakan komponen cukai yang menjadi penerimaan negara,” jelas Aflachul.

Ia juga mengedukasi peserta mengenai cara mengenali pita cukai asli. Menurutnya, pita cukai memiliki berbagai fitur pengaman seperti watermark, hologram, dan desain khusus yang sulit dipalsukan. Tema pita cukai tahun 2025 sendiri mengangkat pesona bunga nusantara dengan ilustrasi bunga kamboja tiga dimensi.

Sementara itu, Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Brebes, Bambang Surono, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.

Ia mengakui keterbatasan jumlah personel Satpol PP yang hanya sekitar 60 orang untuk mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan di lapangan.

“Kami mengajak para pedagang, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Bambang.

Melalui Sinau Cukai 2026, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap masyarakat semakin memahami pentingnya cukai sebagai salah satu penopang penerimaan negara sekaligus memiliki kesadaran untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Dengan sinergi seluruh pihak, upaya melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

suarapancasilaid'

Pos terkait