12 Motor Penyuluh “Pensiun Dini”, Distanhorbun Tala Siapkan Lelang 2026

PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Sebanyak 12 unit sepeda motor operasional milik penyuluh pertanian di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut diusulkan untuk dilelang pada 2026. Kendaraan yang telah melayani lebih dari satu dekade itu kini “diparkirkan” di halaman kantor, tertutup terpal, menunggu proses administrasi berikutnya.

Pengurus Barang Distanhorbun Tanah Laut, Andi Susandi, menjelaskan, seluruh sepeda motor tersebut merupakan aset daerah dengan tahun produksi sekitar 2010. Usia pakai yang melampaui 10 tahun menjadi pertimbangan utama untuk penghapusan melalui mekanisme lelang.

“Sepeda motor ini sebelumnya digunakan oleh tenaga penyuluh pertanian. Namun, saat ini status penyuluh telah beralih di bawah Kementerian Pertanian, dan mereka difasilitasi kendaraan operasional lain berupa sepeda motor trail yang harus dikembalikan ke kantor setelah digunakan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Bacaan Lainnya

Perubahan status kelembagaan penyuluh pertanian menjadi titik balik pemanfaatan kendaraan tersebut. Seiring peralihan kewenangan ke pusat, pola dukungan operasional pun ikut bergeser—dari kepemilikan aset daerah menuju sistem pinjam-pakai kendaraan yang lebih terkontrol.

Meski diusulkan untuk dilelang, sebagian unit masih digunakan secara terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa di tengah proses transisi, kebutuhan operasional di lapangan belum sepenuhnya dapat ditinggalkan.

Tak hanya aset daerah, terdapat pula kendaraan operasional penyuluh yang berasal dari pengadaan pemerintah pusat. Namun, data dan kewenangan pengelolaannya berada di tingkat provinsi, sehingga Distanhorbun Tanah Laut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan lelang.

Dalam tahapan berikutnya, Distanhorbun Tanah Laut akan menyerahkan aset tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk diproses sesuai ketentuan. Sementara itu, penentuan nilai limit lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sebagai otoritas yang berwenang dalam penilaian dan pelaksanaan lelang aset negara/daerah.

Di balik angka 12 unit itu, tersimpan cerita panjang tentang perubahan sistem, penyesuaian kebijakan, dan upaya menjaga efisiensi aset publik. Lelang bukan sekadar pelepasan barang lama, tetapi juga bagian dari siklus tata kelola—agar aset daerah tetap produktif, bahkan saat perannya telah usai.(suarapancasila.id-foto:ist/poroskalimantan)

Pos terkait