Bupati Tala Perkuat Tata Kelola Desa dan Komitmen Kabupaten Layak Anak

PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penyempurnaan sejumlah regulasi daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati H. Rahmat Trianto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (14/07/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tala.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut itu turut dihadiri seluruh anggota DPRD Tala, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unsur terkait. Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disertai kewajiban bagi panitia mengucapkan sumpah sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap aspek administrasi dalam proses pencalonan kepala desa maupun perangkat desa. Verifikasi keaslian dokumen menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi guna mencegah penyalahgunaan dokumen.

Karena itu, dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa diatur ketentuan bahwa setiap bakal calon wajib memperlihatkan ijazah asli pada saat pendaftaran sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Bupati menjelaskan bahwa pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan sistem e-voting di sejumlah desa, meski implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap peningkatan partisipasi perempuan dalam kelembagaan desa.

Bupati menyampaikan, “Pada pembahasan perubahan Perda BPD, Bupati menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Apabila belum terdapat pendaftar perempuan, masa pendaftaran akan diperpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis dan konsultasi guna memperkuat fungsi kelembagaan desa.”

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bupati memaparkan sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan perkembangan positif di Kabupaten Tanah Laut.

Ia menyampaikan, “Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bupati memaparkan sejumlah capaian dan kondisi terkini di Kabupaten Tala. Hingga Juli 2026, prevalensi stunting tercatat sebesar 6,9 persen dengan jumlah 1.519 anak. Data kasus kekerasan dalam rumah tangga menurun dari 7 kasus pada 2025 menjadi 1 kasus pada 2026, begitu pula kasus kekerasan di sekolah yang turun dari 10 kasus menjadi 1 kasus. Kasus pernikahan dini pada tahun 2026 juga tercatat nihil.”

Selain penurunan angka stunting dan berbagai kasus kekerasan terhadap anak, pemerintah daerah juga mencatat penurunan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum. Berbagai program pendukung Kabupaten Layak Anak terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Tanah Laut.

Bupati menjelaskan, “Selain itu, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum mengalami penurunan dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026. Pemerintah Kabupaten Tala juga terus memperkuat berbagai program pendukung Kabupaten Layak Anak, di antaranya pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang telah terbentuk di 33 desa, serta 4 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.”

Menutup penyampaiannya, Bupati kembali menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam memperkuat pembangunan yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kolaborasi lintas sektor.

Bupati menegaskan, “Menutup penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tala akan terus memperkuat kebijakan berbasis data, kolaborasi lintas sektor serta penganggaran yang memadai guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)

suarapancasilaid'

Pos terkait