Propemperda 2026 Bertambah, Tala Perkuat Regulasi untuk Dongkrak PAD

PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (07/07/2026). Penetapan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyusunan sejumlah regulasi prioritas yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah serta memperkuat kapasitas fiskal pemerintah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons kebutuhan regulasi yang terus berkembang. Menurutnya, perubahan Propemperda merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pembangunan yang menuntut kebijakan lebih responsif dan tepat sasaran.

“Adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah, pemerintah daerah dan DPRD pun didorong untuk tetap adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujar Wabup Zazuli dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas dalam perubahan Propemperda 2026 adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Selain itu, perubahan Propemperda juga memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2019 mengenai perubahan badan hukum PD. Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Bersamaan dengan itu, turut dimasukkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Menurut Wabup Zazuli, penambahan kedua raperda tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan restrukturisasi regulasi sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa agenda pembentukan regulasi pada tahun ini harus berjalan beriringan dengan sejumlah tahapan penting lainnya, mulai dari penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Raperda APBD Murni Tahun 2027.

“Tentunya untuk itu kita memerlukan kerja keras dan waktu yang sangat ketat, disamping agenda-agenda yang lain juga sudah menanti.

“Tapi saya yakin berkat kerjasama dan sinergi kita yang baik, antara pemerintah daerah dan DPRD, semua dapat berjalan secara baik sesuai dengan waktu,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda Tahun 2026, pemerintah daerah berharap seluruh raperda yang telah diprioritaskan dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai jadwal. Kehadiran regulasi-regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)

suarapancasilaid'

Pos terkait