PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi forum penting dalam pembahasan sejumlah regulasi strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tala, Selasa (14/07/2026), Bupati H. Rahmat Trianto menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama legislatif.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut tersebut turut dihadiri seluruh anggota DPRD Tala, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unsur terkait. Agenda pembahasan meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, hingga Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa penyempurnaan berbagai regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel. Salah satu substansi yang diatur adalah mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disertai kewajiban panitia mengucapkan sumpah sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkades.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap aspek administrasi dalam proses pencalonan kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa. Untuk menjamin keabsahan dokumen dan mencegah penyalahgunaan, Raperda Pemilihan Kepala Desa mengatur kewajiban setiap calon memperlihatkan ijazah asli pada saat pendaftaran sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak dipastikan tetap didukung pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut yang dialokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemerintah daerah juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan sistem e-voting di sejumlah desa, meski pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah daerah turut menekankan pentingnya peningkatan keterlibatan perempuan dalam kelembagaan desa. Apabila belum terdapat pendaftar perempuan dalam keanggotaan BPD, masa pendaftaran akan diperpanjang agar kesempatan berpartisipasi semakin terbuka. Di sisi lain, peningkatan kapasitas anggota BPD juga akan terus dilakukan melalui bimbingan teknis dan konsultasi guna memperkuat fungsi kelembagaan desa.
Rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang memuat berbagai capaian pembangunan di bidang perlindungan anak. Hingga Juli 2026, prevalensi stunting di Kabupaten Tanah Laut tercatat sebesar 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak. Pemerintah daerah juga mencatat penurunan signifikan pada berbagai indikator perlindungan anak, di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang turun dari tujuh kasus pada 2025 menjadi satu kasus pada 2026, serta kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang menurun dari 10 kasus menjadi satu kasus. Sementara itu, kasus pernikahan dini pada tahun 2026 tercatat nihil.
Perkembangan positif juga terlihat pada jumlah anak yang berhadapan dengan hukum yang menurun dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026. Untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus mengembangkan berbagai program pendukung, seperti pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang telah terbentuk di 33 desa, serta empat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Menutup penyampaiannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Bupati H. Rahmat Trianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan terus memperkuat kebijakan berbasis data serta membangun kolaborasi lintas sektor sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus mendukung pembangunan desa dan perlindungan anak secara berkelanjutan.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)











