DPRD Tala Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Propemperda 2026

PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (07/07/2026), menjadi momentum penting dalam memastikan kesinambungan tata kelola pemerintahan dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Melalui rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyepakati perubahan Propemperda 2026 sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang. Perubahan program legislasi daerah ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang memiliki nilai strategis bagi kemajuan Kabupaten Tanah Laut.

Sejumlah raperda prioritas dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun ini. Salah satunya adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut dipandang menjadi instrumen penting dalam memperkuat landasan hukum bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perubahan Propemperda juga mengakomodasi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai perubahan badan hukum PD. Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Bersamaan dengan itu, turut dimasukkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) sebagai bagian dari upaya mempercepat restrukturisasi regulasi sekaligus memperkuat pengelolaan aset milik daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, yang menyampaikan dukungan terhadap langkah DPRD dalam menyesuaikan program legislasi daerah. Menurutnya, perubahan Propemperda merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan daerah yang terus berkembang sehingga penyusunan regulasi harus mampu mengimbangi tantangan pembangunan sekaligus menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD juga dihadapkan pada agenda penyelenggaraan pemerintahan yang tidak kalah padat. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kedua lembaga harus menuntaskan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Raperda APBD Murni Tahun 2027.

Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci agar seluruh agenda dapat berjalan sesuai target waktu tanpa mengurangi kualitas pembahasan setiap regulasi yang disusun.

Dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta ditetapkannya Perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara berkelanjutan. Keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat penyelesaian regulasi prioritas, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.(suarapancasila.id-foto:ist/setdprdtala)

suarapancasilaid'

Pos terkait