TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kamis (21/05/2026).
Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli, S.H., memaparkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan.
Sejumlah inovasi layanan telah dihadirkan, mulai dari aplikasi SIMPEL, layanan SILAKAS, kerja sama desa melalui SILARIS, hingga inovasi unggulan seperti PILANDUK LANGKAR dan BETATAI. Upaya tersebut diperkuat dengan transformasi digital melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan keamanan data pribadi, serta layanan jemput bola bagi masyarakat rentan dan warga di wilayah terpencil.
Terkait akurasi data kependudukan, pemerintah menyatakan terus melakukan validasi dan sinkronisasi data bersama instansi terkait, pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga KPU.
Sementara untuk pengawasan warga negara asing, koordinasi dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hingga saat ini, tercatat dua kartu keluarga telah diterbitkan bagi warga asing yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, pemerintah mengidentifikasi tiga tantangan utama ketenagakerjaan di daerah, yaitu ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri (mismatch), keterbatasan informasi pasar kerja, serta terbatasnya daya serap sektor formal.
“Melalui raperda ini, pemerintah melakukan langkah konkret, di antaranya standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, pendataan tenaga kerja secara berkala, penyelenggaraan job fair minimal dua kali dalam setahun, serta pembentukan tim pembina lintas sektor untuk mencegah dan menekan sengketa ketenagakerjaan,” ujar Wakil Bupati Tala H. Muhammad Zazuli, S.H.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan, masyarakat miskin, dan miskin ekstrem melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) turut diperkuat melalui pembinaan, monitoring, evaluasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Raperda ini juga diarahkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal melalui program pemagangan, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dukungan terhadap UMKM dan sektor padat karya diwujudkan melalui pelatihan kewirausahaan, perluasan kesempatan kerja, dan kemitraan dengan dunia usaha.”Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut,” ujar Wakil Bupati Tala.










