PESISIR BARAT (LAMPUNG), SUARAPANCASILA.ID-Seorang Caleg DPRD Pesisir Barat dilaporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 formasi guru.
Caleg berinisial EV itu berasal dari Dapil 1 (Pesisir Tengah,Way Krui,dan Krui Selatan),dengan nomor urut enam (6).
dan yang bersangkutan diterima di formasi guru bidang studi IPS pada guru kelas SLTP.
MH Bangsawan, selaku pelapor mengatakan, laporannya telah diterima oleh Bawaslu Pesisir Barat.
“Laporan sudah kita sampaikan ke Bawaslu. Tindak lanjutnya seperti apa, kita menunggu informasi lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu 03/01/2024
Ia mempertanyakan status caleg tersebut kenapa bisa lulus seleksi PPPK tahun 2023.
Sedangkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Lanjutnya, seharusnya dari awal pendaftaran caleg tersebut harus bersikap jujur dengan mengaku bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak sebuah sekolah di Pesisir Barat.
Berdasarkan aturan,setiap profesi yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
“Meskipun ia seorang tenaga honorer/kontrak kan tetap dapat gaji dari APBD,” ujarnya.
“Jika memang yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai honorer/tenaga kontrak, kenapa bisa lulus seleksi PPPK,karena didalam pendaftaran itu peserta harus melampirkan pengisian 5 point khusus”,sambungnya.
Artinya, pada saat mendaftar sebagai caleg, yang bersangkutan diduga sengaja menyembunyikan data diri.
Kordiv Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil yang dilaporkan. (*)